Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tewas oleh Oknum TNI, Keluarga Korban Uji Pasal Peradilan Militer ke MK

Keluarga korban meninggal akibat tindak pidana anggota TNI ajukan pengujian Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke MK.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tewas oleh Oknum TNI, Keluarga Korban Uji Pasal Peradilan Militer ke MK
Istimewa/Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
UJI PASAL PERADILAN MILITER - Para pemohon dan kuasa hukum dalam sidang perkara 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Praktik saat ini dianggap melanggar asas equality before the law karena warga negara (prajurit TNI) diperlakukan berbeda untuk jenis kejahatan yang sama.

4. Objek Uji Materi: 

Pemohon secara spesifik meminta agar Pasal 9 Angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Frasa "tindak pidana" dalam pasal tersebut diminta untuk dimaknai sebagai "tindak pidana militer" saja.

Akibatnya, pasal-pasal lain yang terkait (Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127) juga diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas