Hakim MK: UU Peradilan Militer Perlu Dirombak Guna Pemisahan Kewenangan Pidana Prajurit TNI
Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkap ihwal desertasinya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI
- Pasal itu menyatakan pembedaan kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 baru berlaku setelah UU Peradilan Militer yang baru dibentuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkap ihwal desertasinya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Perkara ini dimohonkan oleh dua orang warga negara yang merupakan keluarga dari korban tewas oleh anggota TNI.
Mereka menguji materiil Pasal 9 angka (1), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
"Yang perlu saudara persoalkan ini sebenarnya kuncinya memang ada di pasal 9 angka 1 frasa tindak pidana yang menurut saudara ini sudah cukup banyak tulisan tentang ini, disertasi dan sebagainya. Saya pernah menguji ini juga persoalan ini," kata Enny.
Enny menjelaskan persoalan soal tindak pidana ini sebenarnya sudah lama diperdebatkan.
Intinya yang kerap dipertanyakan adalah apakah semua tindak pidana prajurit TNI otomatis masuk peradilan militer atau hanya tindak pidana militer saja.
Menurut Enny, masalah ini tidak bisa dilepaskan dari UU TNI.
Ia merujuk Pasal 65 ayat (2) yang menyebutkan prajurit TNI tunduk pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum.
Namun persoalan muncul karena UU Peradilan Militer yang diuji ini merupakan hukum formil.
UU tersebut hanya menyebut istilah “tindak pidana”, tanpa penjelasan apakah yang dimaksud itu tindak pidana militer atau juga tindak pidana umum.
“Lah tindak pidananya itu apa gitu loh, itu yang menjadi persoalan,” lanjut Enny
Masalah tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan peralihan Pasal 74 UU TNI.
Pasal itu menyatakan pembedaan kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 baru berlaku setelah UU Peradilan Militer yang baru dibentuk.
Selama undang-undang baru itu belum ada, maka proses hukum masih tetap menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1997 sebagai hukum formil peradilan militer.
“Kemudian selama Undang-Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai hukum formilnya itu. Nah, itu sebetulnya persoanya disitu,” tutur Enny.
Ia menegaskan perubahan seperti itu berarti harus mengubah banyak ketentuan dalam UU Peradilan Militer.
Karena itu, Enny mempertanyakan apakah Mahkamah memiliki ruang untuk melakukan perubahan sejauh itu.
“Desain itu kan ada di undang-undang formilnya yang baru nanti gitu loh. Nah, yang seperti ini gimana, ini kan memang harus mengubah banyak sebetulnya dari ketentuan Undang-Undang 31/1997,” kata Enny.
“Kira-kira bisa enggak Mahkamah melakukan itu kira-kira menurut pandangan saudara? Ini kan saya pernah menguji soal ini soalnya, desertasi ini persis soalnya soal ini juga pasal 9,” pungkasnya.
Sosok pemohon
Sebagai informasi, para pemohon adalah Leni Damanik dan Eva Meliani Pasaribu.
Anak Leni yang berusia 15 tahun meninggal akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlevi pada tahun 2024 lalu.
Sementara, Eva merupakan anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas setelah rumahnya terbakar pada 27 Juni 2024 dinihari.
Rico menghembuskan napas terakhir bersama istri, anak, dan cucunya.
Pasal Apa yang Diuji ke MK?
Mereka meminta MK untuk mengubah kewenangan peradilan militer. Poin utamanya adalah:
1. Pemisahan Kewenangan Pengadilan
Para pemohon berpendapat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum (seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil) seharusnya diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer.
2. Menghindari Impunitas
Menurut pemohon, mengadili tindak pidana umum di Peradilan Militer menciptakan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit. Prosesnya dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum.
3. Pelanggaran Asas Persamaan di Hadapan Hukum
Praktik saat ini dianggap melanggar asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), karena warga negara (prajurit TNI) diperlakukan berbeda untuk jenis kejahatan yang sama.
4. Objek Uji Materi:
Pemohon secara spesifik meminta agar Pasal 9 Angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Frasa "tindak pidana" dalam pasal tersebut diminta untuk dimaknai sebagai "tindak pidana militer" saja. Akibatnya, pasal-pasal lain yang terkait (Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127) juga diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.