Andrie Yunus Sampaikan Mosi Tidak Percaya Terhadap Peradilan Militer
Andrie Yunus menyatakan mosi tidak percaya atas kasusnya yang diadili di peradilan militer. Mekanisme tersebut dinilai tidak memberikan keadilan
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Andrie mengatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas
- Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya jika kasus penyerangan terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer
- Andrie Yunus menyebut peradilan militer selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menyatakan mosi tidak percaya ihwal kasusnya yang diadili di peradilan militer.
Pernyataan itu disampaikan melalui surat yang dibaca Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/04/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini Dimas hadir menyampaikan keterangan sebagai Saksi.
Lewat surat, Andrie mengatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas.
Menurutnya, negara semestinya bertanggung jawab dan menjamin kasus serupa tidak terulang kembali.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," kata Dimas.
Baca juga: Sehari Jelang Peradilan Militer Andrie Yunus, Kontras Pastikan Tak akan Hadir
Andrie juga menyampaikan mosi tidak percaya jika kasus penyerangan terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.
Ia menilai mekanisme tersebut selama ini tidak memberikan keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Baca juga: Sidang Dakwaan Serangan ke Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD: Kalau Tidak Logis akan Ketahuan
Atas dasar itu, Andrie menegaskan bahwa apabila kasusnya tetap diproses di peradilan militer, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di depan hukum.
Diketahui, dalam kasus penyerangan terhadap Andri Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada rabu (29/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta di hadapan para terdakwa.
Dalam surat dakwaan keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.
Baca tanpa iklan