Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II, Lengkap dengan Prosedur Pencairannya

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II mulai cair, simak cara mengecek penerima dan prosedur mencairkannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II, Lengkap dengan Prosedur Pencairannya
https://edu.jakarta.go.id/kjp
KJP PLUS - Website untuk mendaftar KJP Plus diunduh Kamis (31/7/2025). Berikut cara cek penerima KJP Plus tahap II bulan Januari 2026, lengkap dengan prosedur pencairannya. 

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Baca juga: KJP Plus Tahap II Cair November, Simak Besaran dan Cara Mengecek Status Pencairannya

Prosedur Pencairan KJP Plus

Pendairan KJP Plus dapat dilakukan melalui bank.

Namun khusus untuk penerima baru, perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
  2. Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
  3. Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas