Gerindra Hormati Sikap Demokrat yang Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD
Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menghormati sikap Partai Demokrat yang berubah mendukung pilkada lewat DPRD.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menghormati sikap Partai Demokrat yang berubah mendukung pilkada lewat DPRD.
- Ketika ditanya apakah dirinya melakukan komunikasi dengan Partai Demokrat mengenai pilkada melalui DPRD, Prasetyo membantah.
- Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut murni sikap masing-masing partai.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menghormati sikap Partai Demokrat yang berubah mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Prasetyo menyampaikan hal itu setelah acara penyerahan bonus atlet SEA Games di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
“Kalau kita pasti menghormati pandangan setiap partai masing-masing kan. Pasti tidak mungkin juga memutuskan tanpa melakukan perhitungan atau melakukan kajian-kajian,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya melakukan komunikasi dengan Partai Demokrat mengenai pilkada melalui DPRD, Prasetyo membantah.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut murni sikap masing-masing partai.
“(Perubahan) Itu sikap masing-masing partai,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sikap Demokrat tengah menjadi sorotan karena kontras dengan keputusan Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjabat sebagai Presiden RI di periode 2004-2014.
Pada 2014 lalu, sejatinya DPR RI hendak mengubah sistem pilkada menjadi tak langsung atau melalui DPRD.
Namun, SBY menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan pilkada melalui DPRD.
Wacana ini kembali mencuat setelah Partai Golkar mengusulkannya lalu disambut baik oleh beberapa partai lain seperti PKB.
Golkar mengusulkan pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Baca juga: Partai Demokrat Tegaskan Pilkada Melalui DPRD Tak Langgar Undang-Undang
“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Demokrat Ikut Prabowo
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Herman kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Herman menjelaskan, sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang (UU).
"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya.
Ia menilai, wacana pilkada melalui DPRD harus dipertimbangkan secara serius dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah.
"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," ucap Herman.
Namun, Herman menegaskan bahwa pembahasan mengenai sistem pilkada harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
Hal tersebut, kata dia, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuh Herman.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.