Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Isu Pimpinan KPK Pecah Suara di Kasus Korupsi Haji, Eks Penyidik Khawatir Tarik Ulur Kepentingan

 Keterlambatan KPK dalam mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 memantik sorotan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Isu Pimpinan KPK Pecah Suara di Kasus Korupsi Haji, Eks Penyidik Khawatir Tarik Ulur Kepentingan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekelompok orang menamakan diri ALMASI unjuk rasa tentang dugaan korupsi kuota haji 2024, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
  • KPK telah memanggil pimpinan biro perjalanan haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Namun hingga kini KPK juga belum mengumumkan tersangka kasus ini
  • Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, memperingatkan adanya potensi tarik-ulur kepentingan di balik layar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keterlambatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 memantik sorotan. 

Di tengah bantahan pimpinan lembaga antirasuah mengenai adanya keretakan internal, Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, memperingatkan adanya potensi tarik-ulur kepentingan di balik layar.

Praswad menilai informasi mengenai perbedaan pendapat di kalangan pimpinan KPK yang diikuti dengan berbagai bantahan, justru mengindikasikan situasi yang tidak biasa dalam penanganan kasus yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersebut.

"Adanya informasi mengenai perbedaan pendapat serta bantahan yang mengikutinya, menunjukkan potensi tarik-ulur kepentingan di balik kasus ini," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).

Rawan Bagi-bagi 'Kue'

Praswad mengingatkan bahwa pengelolaan kuota haji melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian, penyelenggara perjalanan (travel), hingga otoritas di Arab Saudi. 

Menurutnya, sejarah mencatat bahwa kuota strategis seperti ini kerap menjadi lahan basah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sejarah mencatat, proyek-proyek atau kuota-kuota yang bernilai strategis dan langka seperti ini sering menjadi ajang 'bagi-bagi kue' dan rentan disalahgunakan," ujar mantan Ketua IM57+ Institute tersebut.

Ia menekankan dinamika atau perbedaan pandangan di internal KPK memang hal lumrah. 

Namun, jika perbedaan itu menyebabkan kemacetan penanganan perkara, maka kredibilitas KPK dipertaruhkan.

"Ketika perbedaan tersebut justru mengakibatkan kemacetan penanganan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan prinsip keadilan. Terlebih ketika perbedaan tersebut lahir dari adanya intervensi kekuasaan," kata dia.

KUOTA HAJI - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kuota haji tahun 2026 untuk jemaah Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Dahnil mengatakan sebanyak 92 persennya diperuntukkan jemaah haji reguler. Sementara sebanyak 8 persennya dialokasikan untuk jemaah haji khusus. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
KUOTA HAJI - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kuota haji tahun 2026 untuk jemaah Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Dahnil mengatakan sebanyak 92 persennya diperuntukkan jemaah haji reguler. Sementara sebanyak 8 persennya dialokasikan untuk jemaah haji khusus. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Mengenai Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
  • Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sekitar 20.000 kuota haji. Diduga terjadi penyelewengan dalam distribusi kuota ini.
  • KPK telah memanggil pimpinan biro perjalanan haji, termasuk Razek Tour & Travel , untuk dimintai keterangan
  • Kasus ini mengarah pada keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun
  • Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK dan dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri  .
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK Bantah Pecah Suara, Klaim Solid

Merespons isu tersebut, KPK secara tegas menepis anggapan adanya keragu-raguan atau perpecahan suara di level pimpinan dalam menetapkan tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan seluruh pimpinan satu suara mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1/2026).

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Ia menegaskan tidak ada keraguan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk eks Menag Yaqut. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas