Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok dan Pakar Hukum Analisis Kasus Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadim Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809,56 miliar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok dan Pakar Hukum Analisis Kasus Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Chromebook
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Ahok buka suara soal dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim
  • Ahok mengaku secara pribadi akan mengambil kebijakan serupa jika dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan
  • Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyoroti siapa yang memberi perintah Nadiem mengambil kebijakan dimaksud
  • Dalam perkara ini, Nadim Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809,56 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka suara soal dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Kemarin, Kamis (8/1/2/2025), Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Oleh jaksa kebijakan pengadaan Chromebook saat Nadiem Makarim menjabat  disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Apa kata Ahok?

Ahok mengaku secara pribadi akan mengambil kebijakan serupa jika dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

“Sekali bayar beli satu alat kagak bayar lagi seumur hidup. Itu sertifikasi Google Education 4 tahap, gua bisa kontrol guru, gua bisa kontrol murid, gua bisa kasih pesan ke mereka, dan barang relatif murah. Oke," ujar Ahok dikutip dari Kompas.TV. Jumat (9/1/2025).

Ahok menilai sistem Chromebook memiliki keunggulan dari sisi kontrol, biaya, dan efektivitas penggunaan di dunia pendidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, Ahok juga menyatakan bahwa pilihannya terhadap Chromebook bukan keputusan mutlak.

Ia mengaku siap beralih jika muncul teknologi yang lebih murah dan lebih canggih.

“Jadi kalau gua pribadi nih, kalau gua jadi Menteri Pendidikan, gua pasti akan pakai sistem ini. Kecuali ada keluar namanya tetrabook atau apa yang lebih murah, lebih canggih. Ya, gua akan pindah,” ujarnya.

Apa Kata Pakar Hukum?

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menyatakan Nadiem Makarim tidak bisa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum jika program digitalisasi pendidikan dilakukan atas dasar perintah jabatan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau dia sebagai seorang menteri diperintahkan oleh Presiden pada saat itu adalah Jokowi, maka apakah perintah tersebut sudah didasarkan kepada perintah yang benar,” kata Jamin, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, dalam program Kompas.TV Petang, Selasa (6/1/2026).

“Kalau perintah tersebut adalah perintah yang benar dilaksanakan dengan benar, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Namun, lanjut Jamin, berbeda jika perintah yang diterima Nadiem Makarim berasal dari orang yang salah dan tidak memiliki dasar.

Bahkan, perintah itu tetap diikuti Nadiem meski mengetahui itu adalah perintah yang salah.

“Itu dapat dipidana, termasuk orang yang memberikan perintah,” ujar Jamin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas