Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gugatan Merek Ditolak, Perusahaan Global Asal Kanada Kecewa

Arc’teryx Equipment menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Gugatan Merek Ditolak, Perusahaan Global Asal Kanada Kecewa
Tribunnews.com/istimewa
Arc’teryx perusahaan global yang memiliki 3.000 toko ritel di berbagai penjuru dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Perusahaan global asal Kanada menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025 lalu
  • Pengadilan di Indonesia yang menolak gugatan pembatalan merek terhadap  perusahaan yang berbasis di Tiongkok yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan dari Arc’teryx

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025.

Perusahaan desain global dengan spesialisasi pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi ini kecewa dengan keputusan pengadilan di Indonesia yang menolak gugatan pembatalan merek terhadap  perusahaan yang berbasis di Tiongkok yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan dari Arc’teryx.

“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek  yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebur," ujar jelas Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx, dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Alasan Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan Niaga, Disebut Nyanyikan Nuansa Bening 31 Kali Tanpa Izin

Menurut dia kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek.

"Arc’teryx telah mengajukan bukti yang signifikan termasuk fakta bahwa kami telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak tahun 1992,”  ujarnya.

Arc’teryx meyakini bahwa putusan ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat posisi perusahaan sebagai pemilik merek di tingkat global yang telah berlangsung lama.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu pengetahuan konsumen global, termasuk konsumen di Indonesia, telah menegaskan Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada.

Putusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan-perusahaan lain yang berminat mempertimbangkan investasi atau peluang bisnis di Indonesia terkait kepastian hukum dalam perlindungan merek.

Arc’teryx tetap pada komitmennya melindungi integritas merek Arc’teryx di tingkat global. Perusahaan akan menempuh upaya hukum melalui pengajuan kasasi di Indonesia.

Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, dan memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah.

Arc’teryx merupakan perusahaan Kanada berbasis di wilayah Coast Mountains.

Proses desain perusahaan ini didistribusikan ke lebih 3.000 lokasi ritel di berbagai penjuru dunia. 

Arc’teryx merupakan bagian dari Amer Sports, sebuah grup usaha global atas merek pakaian dan peralatan alam terbuka yang ikonis, dan diperdagangkan secara terbuka pada Bursa Saham New York.

Kronologis

Sengketa Arc'teryx di Indonesia adalah kasus perebutan merek antara Amer Sports dari Kanada dengan perusahaan Tiongkok yang lebih dulu mendaftarkan merek Arc'teryx di Indonesia berdasarkan prinsip 'first to file'.

Padahal belum memiliki izin distribusi resmi, yang mengakibatkan munculnya toko-toko Arc'teryx tidak resmi di Jakarta dan Bali. Hal itu kemudian membuat Arc'teryx Kanada mengajukan gugatan hukum untuk membuktikan mereknya terkenal secara global dan membatalkan pendaftaran ilegal tersebut. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas