Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polisi Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Pabrik Rumahan Perakitan Senpi Ilegal di Sumedang

Polisi mengungkap kronologi awal mula terbongkarnya pabrik rumahan atau home industry yang merakit senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Sumedang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Pabrik Rumahan Perakitan Senpi Ilegal di Sumedang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PABRIK SENPI RAKITAN - Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison mengungkap awal mula terbongkarnya pabrik rumahan senjata api (senpi) rakitan ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Hal itu hasil pengembangan dari pelaku kejahatan yang gunakan senpi rakitan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Ho - Polda Metro Jaya). 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Polisi menelusuri maraknya senjata api rakitan ilegal yang digunakan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Lokasi: Pabrik rumahan ditemukan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
  • Penangkapan: Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menggerebek lokasi dan menangkap lima orang pelaku berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi awal mula terbongkarnya pabrik rumahan atau home industry yang merakit senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengatakan pengungkapan itu berawal dari maraknya beredar senpi rakitan ilegal itu.

Ia menyebut senpi rakitan itu digunakan oleh para pelaku kejahatan dan tidak segan-segan melukai korbannya.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakitan," ucap Pendi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Setelah mendapat informasi, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat pun mengetahui sumbernya.

Pendi mengatakan pihaknya melakukan pendalaman hingga akhirnya menggerebek pabrik rumahan dan menangkap lima pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

"Peran pelaku sedang kami dalami," ucapnya.

Ratusan Amunisi hingga Alat Pembuat Senpi Disita

Untuk informasi, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat membongkar adanya pabrik rumahan atau home industry yang merakit senjata api (senpi) ilegal. 

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengatakan lokasi pabrik rumahan itu berada di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat

"Kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama Polda Jabar, berhasil membongkar praktek home industry perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat," kata Pendi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026). 

Pendi mengatakan dalam hal ini, pihaknya pun menangkap lima orang pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di pabrik rumahan itu. 

"Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menangkap lima terduga pelaku yang berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA," ungkapnya. 

Dari video yang tersebar sejumlah pelaku ditangkap mulai di depan minimarket hingga di jalanan. 

Setelah itu, polisi pun bergegas ke sebuah rumah yang terletak di sebuah gang kecil yang menjadi tempat perakitan senpi ilegal. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas