Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Buka Suara soal Sowan ke Rumah Jokowi di Solo

Damai Hari Lubis menyebut tidak mau ambil pusing soal anggapan jika mereka berdua mendatangi Jokowi untuk meminta maaf

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Buka Suara soal Sowan ke Rumah Jokowi di Solo
Tribunnews.com/Danang Triatmojo/TribunSolo/Ahmad Syarifudin
EGGI BERTEMU JOKOWI - Kolase foto tersangka pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana (kiri) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan). Eggi Sudjana mendatangi rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026) dan bertemu Jokowi. 

“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana ,” ungkapnya dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (9/1/2026).

Kompol Syarif juga menuturkan saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

Perihal kunjungan itu, Kubu Roy Suryo mengaku tidak mengetahuinya.

Tak diketahui pasti pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi apakah membahas isu ijazah palsu.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan kliennya sejak awal penanganan kasus ijazah Jokowi.

"Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami (Roy Suryo Cs)," tuturnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya pertemuan yang terjadi di rumah Jokowi tidak ada sangkut paut dengan kubu Roy Suryo.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami dan klien kami tetap berjuang konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," tukasnya.

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas