Dapat KPLB Dua Tingkat Sekaligus, Berapa Gaji Lifter Rizki Juniansyah setelah Jadi Kapten?
Berapa gaji lifter Rizki Juniansyah setelah naik pangkat dua tingkat sekaligus, dari Letda jadi Kapten?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
Penerimaan tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI.
Tukin diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kerja individu.
Berikut rincian tukin yang diterima prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Tak Lazim, tapi Tak Langgar Aturan
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, mengatakan KPLB Rizki merupakan hal tak lazim di tubuh TNI.
Meski KPLB Rizki tak lazim di tubuh TNI, Fahmi menekankan hal tersebut tidak melanggar aturan.
Ia mengatakan KPLB dua tingkat sekaligus seperti yang didapat Rizki, belum pernah terjadi dalam praktik pembinaan karier TNI sebelum tahun 2025.
Baca juga: 5 Fakta Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat: Tak Biasa, Pindah Matra hingga Balasan untuk Rekornya
Fahmi menjelaskan, sistem kepangkatan TNI secara umum dirancang bertahap, berbasis masa dinas, jabatan, serta pendidikan.
Tak hanya itu, bagi atlet berprestasi, ungkap Fahmi, juga biasanya hanya diberikan kenaikan pangkat satu tingkat.
"Bahkan bagi prajurit berprestasi (termasuk atlet nasional), kenaikan pangkat biasanya diberikan satu tingkat, atau dalam bentuk percepatan karier lain seperti prioritas pendidikan dan penugasan tertentu," urai Fahmi, Jumat (9/1/2026).
Karena itu, Fahmi mengatakan KPLB Rizki merupakan aturan yang benar-benar baru.
"Namun, kasus Rizki Juniansyah berada dalam konteks regulasi yang benar-benar baru," lanjutnya.
Fahmi juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang dalam kasus Rizki.
Terbitnya PP tersebut mengartikan negara secara sadar memperluas ruang penghargaan bagi prajurit yang dinilai berhasa bagi kepentingan TNI dan/atau negara, termasuk lewat jalur non-perang.
Atas hal itu, menurut Fahmi, KPLB Rizki bisa dikatakan sebagai preseden baru, bukan pengulangan praktik lama.
Fahmi pun meyakini Rizki menjadi prajurit pertama yang menikmati penerapan aturan baru tersebut.