Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Iswan Ibrahim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perkara korupsi jual beli gas
- Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah USD 3,3 juta
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD 15 juta setara dengan kurang lebih Rp 246 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim.
Iswan Ibrahim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perkara korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam amar putusannya dalam persidangan, Senin (12/1/2026) petang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah USD 3,3 juta.
Hakim Ni Kadek menjelaskan uang pengganti tersebut, diperhitungkan dengan harta bendanya yang telah disita.
Baca juga: Sosok Yugi Prayanto Muncul dalam Pusaran Korupsi Gas PGN, KPK Ungkap Perannya
Apabila harta benda tersebut melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti, sisanya akan dikembalikan kepada terdakwa.
"Tetapi apabila harta benda dimaksud tidak mencukupi maka harta benda milik terdakwa lainnya paling lama dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti."
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas Hakim Ni Kadek.
Baca juga: Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PGN Danny Praditya
Dalam putusannya, hakim mengungkap pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Iswan Ibrahim.
Pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE yang seharusnya menjalankan perusahaan dengan itikad baik.
Kedua, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD 15 juta setara dengan kurang lebih Rp 246 miliar.
Selanjutnya perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.
Sementara hal yang meringankan putusan, terdakwa tidak memperoleh keuntungan secara langsung, secara pribadi dari tindak pidana tersebut.
Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, jadi tulang punggung keluarga, serta telah menyerahkan aset pribadinya berupa 7 bidang tanah seluas 3,1 hektare yang hal tersebut menunjukkan itikad baik yang dilakukan oleh terdakwa.
Adapun terkait putusan tersebut terdakwa Iswan Ibrahim dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk menerimanya atau banding.
Baca tanpa iklan