Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Puan Maharani Singgung Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru saat Buka Masa Sidang DPR

Puan mengatakan, pada masa persidangan ini DPR bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Puan Maharani Singgung Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru saat Buka Masa Sidang DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RAPAT PARIPURNA DPR - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, UU No 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku awal tahun ini. Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (13/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Puan Maharani menyinggung soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, KUHAP dan UU tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku awal tahun ini
  • Puan mengatakan, pada masa persidangan ini DPR bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional
  • Puan menyatakan DPR RI memiliki peran konstitusional yang sangat strategis melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, UU No 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku awal tahun ini.

Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, setelah menjalani reses sejak pertengahan Desember 2025 lalu. 

Baca juga: Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Panji Pragiwaksono Tidak Dipidanakan Sewenang-wenang

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum,demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2025).

Baca juga: Formappi Sorot Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Bertentangan dengan Hak Warga Negara

Puan mengatakan, pada masa persidangan ini DPR bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Ketua DPP PDIP itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, kata Puan, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.

“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil danbermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” katanya.

Puan pun menyinggung perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini yang dijalani di tengah berbagai bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di tanah air. 

“Kondisi ini mengajak kita untuk merayakannya dengan penuh kesederhanaan, kepekaan, serta kepedulian yang mendalam terhadap saudara-saudara kita yang sedang menghadapi masa sulit,” ujarnya.
 
Dengan semangat yang mengiringi Tahun Baru 2026, Puan mengajak semua pihak untuk memaknainya sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas, meneguhkan nilai gotong royong, dan menumbuhkan kepedulian sosial. 

“Sehingga kita dapat bangkit bersama, saling menguatkan dalam harapan, serta menumbuhkan optimisme untuk melangkah menuju masa depan Indonesia yang lebih baik,” ucap Puan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Penyelidikan Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono

Dalam menjawab harapan rakyat untuk meraih kehidupan dan kesejahteraan yang semakin baik di tahun 2026, Puan menegaskan komitmen DPR dalam memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan penuh empati. 

“DPR RI akan terus berupaya menghadirkan kebijakan negara yang dapat memajukan kualitas kehidupan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan juga berbicara soal berbagai tantangan dalam pembangunan nasional, yang menuntut peran aktif dan tanggung jawab politik DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tantangan tersebut antara lain meliputi pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang masih memerlukan reformasi struktural agar lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kemudian juga tantangan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi transformasi global, digitalisasi, dan ekonomi hijau. 

Selanjutnya terkait dengan penyempurnaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Tantangan lainnya yang disinggung Puan yakni mengenai pemerataan pembangunan antar wilayah guna mengurangi kesenjangan dan memperkuat persatuan nasional, peningkatan kualitas pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan perumahan, hingga penanganan isu sosial dan politik secara bijaksana demi menjaga stabilitas, persatuan, dan kohesi nasional.

“Mitigasi perubahan iklim serta perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap generasi masa depan, dan berbagai tantangan lainnya,” ucap Puan.
 
Untuk menghadapi kompleksitas tantangan tersebut, Puan menyatakan DPR RI memiliki peran konstitusional yang sangat strategis melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. 
 
“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan negara, Pemerintah dan DPR RI, yang dirancang dengan prioritas dan strategi yang optimal di tengah keterbatasan ruang fiskal,” ujarnya.
 
“DPR RI akan memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran negara benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, mendorong keadilan sosial, serta menjamin keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkas Puan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Penyelidikan Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Keduanya menggantikan aturan lama warisan kolonial Belanda dan Orde Baru, menandai babak baru hukum pidana Indonesia.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Latar belakang: Menggantikan KUHP lama warisan Belanda yang berlaku lebih dari 100 tahun.
    Isi utama:
  • Buku Kesatu: aturan umum (asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, dll).
  • Buku Kedua: tindak pidana (kejahatan terhadap negara, masyarakat, individu).
  • Kontroversi: Pasal 256 tentang demonstrasi tanpa izin dipersoalkan karena dianggap berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
  • Status berlaku: Diundangkan 2 Januari 2023, berlaku efektif setelah masa transisi 3 tahun (2 Januari 2026).

KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

  • Tujuan: Menggantikan KUHAP lama (1981) yang dianggap represif dan kurang melindungi hak tersangka.
    Isi penting:
  • Memperkenalkan mekanisme penundaan penuntutan pidana korporasi (P3), yang menuai kritik karena berisiko membuka peluang negosiasi tertutup.
  • Memperkuat hak tersangka dan terdakwa, termasuk akses bantuan hukum.
  • Menyesuaikan prosedur dengan perkembangan hukum modern.
  • Status berlaku: Berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Tantangan & Dampak

  • Transisi hukum: Perkara yang masuk sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan aturan lama, menimbulkan perdebatan di pengadilan.
  • Hak warga: KUHP baru dikritik karena bisa membatasi kebebasan sipil, sementara KUHAP baru diharapkan lebih melindungi hak tersangka.
  • Penegakan korporasi: Mekanisme P3 dalam KUHAP baru bisa jadi peluang efisiensi, tapi juga rawan moral hazard.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas