Seleksi Komisioner KIP Disorot: Antara Konflik Kepentingan dan Putusan yang 'Masuk Angin'
Proses seleksi Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 tengah berada di bawah radar tajam masyarakat sipil.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dodi Esvandi
Ringkasan Berita:
- Koalisi masyarakat sipil mengkritik keras transparansi seleksi Komisioner KIP 2026-2030, termasuk komposisi Pansel yang dirahasiakan.
- KIP dinilai tidak sedang baik-baik saja karena penanganan sengketa yang sangat lamban, sehingga informasi yang diminta sering kali sudah "basi" saat putusan keluar.
- Ada sorotan tajam terhadap inkonsistensi putusan KIP yang dianggap semakin tidak progresif, terutama dalam keterbukaan dana kampanye partai politik dan audit lembaga publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses seleksi Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 tengah berada di bawah radar tajam masyarakat sipil.
Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) membongkar sederet keganjilan, mulai dari prosedur administrasi yang tertutup hingga rekam jejak putusan lembaga yang dinilai semakin tidak berpihak pada publik.
Pendaftaran yang akan ditutup pada 15 Januari ini telah menjaring lebih dari 2.000 pelamar.
Namun, kuantitas tersebut dianggap tidak berarti jika proses seleksinya sendiri cacat sejak dalam pikiran.
Wakil Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menyoroti penunjukan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang berasal dari internal Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah ini dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan yang nyata.
“Proses seleksi seharusnya steril. Kami mempertanyakan dasar penunjukan Ketua Pansel dari unsur kementerian itu sendiri. Ditambah lagi, komposisi pansel dari unsur akademisi dan profesional tidak pernah dibuka transparan ke publik,” tegas Arif di Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Arif juga menyentil hilangnya ruang masukan publik.
Sesuai aturan, masyarakat seharusnya diberi waktu 14 hari untuk memberi tanggapan terhadap profil kandidat.
Namun kenyataannya, proses ini terkesan tertutup dan terburu-buru.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Tahun 2026 Komdigi, Ditutup 15 Januari 2026
Raport Merah: Sengketa 'Basi' hingga Putusan Mundur
Kritik tak kalah pedas datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator Bidang Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyebut KIP saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Masalah terbesar bukan hanya pada orangnya, tapi pada "napas" lembaga yang semakin lamban.
- Keadilan yang Tertunda: ICW mengungkap fakta mengejutkan di mana pemanggilan sengketa informasi baru dilakukan 2 hingga 4 tahun setelah berkas diajukan. "Informasinya sudah basi. Ini membunuh relevansi riset dan investigasi publik," kata Egi.
- Mundurnya Transparansi Politik: Egi menyoroti inkonsistensi fatal dalam putusan dana partai politik. Jika pada 2013 KIP mewajibkan pembukaan sumber dana secara total, pada 2024 putusan justru menciut—hanya mewajibkan dana dari APBN yang dibuka.
- Formalitas Belaka: KIP dinilai terjebak pada aturan administratif dan mengabaikan kepentingan publik yang lebih besar, seperti dalam kasus audit JKN BPJS Kesehatan yang sangat krusial bagi warga.
Momentum Perbaikan atau Sekadar Formalitas?
Buruknya kualitas putusan dan lambannya penanganan perkara selama ini dianggap sebagai cerminan kompetensi komisioner yang lemah.
Oleh karena itu, seleksi kali ini menjadi pertaruhan terakhir bagi marwah UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Tanpa perbaikan sejak tahap seleksi, kita hanya akan mendapatkan komisioner yang sekadar mengisi kursi, tanpa keberanian membela hak informasi warga,” pungkas Egi.