Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ICW Minta KPK Transparan, Buntut Pengalihan Status Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Plt Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah mendesak KPK untuk transparan ke publik terkait pengalihan status Eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Plt Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah mendesak KPK untuk transparan ke publik terkait pengalihan status Eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah.
  • Karena pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi.
  • Lebih lanjut Wana mengungkap, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK ini biasanya dilakukan dengan cukup ketat, misalnya karena alasan sakit.
 

 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah ikut menanggapi pengalihan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang kini beralih menjadi tahanan rumah.

Wana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan kepada publik untuk menjelaskan alasan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini.

Karena pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi.

"KPK harus memberikan  penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi," kata Wana dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026), dilansir Kompas TV.

Lebih lanjut Wana mengungkap, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK ini biasanya dilakukan dengan cukup ketat, misalnya karena alasan sakit.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara Yaqut ini mendapat pengalihan status tahanan rumah hanya karena permohonan keluarga.

ICW menilai hal ini bisa berpotensi menjadi preseden buruk KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, tersangka juga menjadi memiliki peluang untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi ketika ia menjadi tahanan rumah.

"Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia."

"Sebab tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelas Wana.

Baca juga: Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK Ungkap Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut

Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah 

DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. Tribunnews/Jeprima
DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Eks Menag  Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kabar status Yaqut yang kini berubah menjadi tahanan rumah ini dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga.

“Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026), dilansir Kompas.com.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas