ICW Minta KPK Transparan, Buntut Pengalihan Status Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Plt Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah mendesak KPK untuk transparan ke publik terkait pengalihan status Eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Plt Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah mendesak KPK untuk transparan ke publik terkait pengalihan status Eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah.
- Karena pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi.
- Lebih lanjut Wana mengungkap, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK ini biasanya dilakukan dengan cukup ketat, misalnya karena alasan sakit.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah ikut menanggapi pengalihan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang kini beralih menjadi tahanan rumah.
Wana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan kepada publik untuk menjelaskan alasan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini.
Karena pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi," kata Wana dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut Wana mengungkap, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK ini biasanya dilakukan dengan cukup ketat, misalnya karena alasan sakit.
Sementara Yaqut ini mendapat pengalihan status tahanan rumah hanya karena permohonan keluarga.
ICW menilai hal ini bisa berpotensi menjadi preseden buruk KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, tersangka juga menjadi memiliki peluang untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi ketika ia menjadi tahanan rumah.
"Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia."
"Sebab tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelas Wana.
Baca juga: Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK Ungkap Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut
Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kabar status Yaqut yang kini berubah menjadi tahanan rumah ini dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.
Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga.
“Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026), dilansir Kompas.com.
Baca tanpa iklan