Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pakar Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Lewat KUHP yang Baru

Pakar mengatakan, komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pakar Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Lewat KUHP yang Baru
Instagram/pandji.pragiwaksono/farid_efte
KOMIKA PANDJI PRAGIWAKSONO - Komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, 30 Agustus 2025. Pertunjukan yang disiarkan secara digital pada 27 Desember 2025 itu menuai kontroversi dan pelaporan polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar mengatakan, komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
  • Acara Mens Rea terjadi pada akhir Agustus 2025, sedangkan khalayak luas baru bisa menontonnya baru-baru ini di platform Netflix.
  • Berdasarkan asas legalitas, sambungnya, KUHP yang baru ini baru bisa dikenakan terhadap pelaku tindak pidana per 2 Januari 2026.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, T Priyanggo Tri Saputro SH, MH, mengatakan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebagaimana diketahui, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang diduga muncul dalam materi stand up comedy Mens Rea.

T Priyanggo menyebut bahwa acara Mens Rea terjadi pada akhir Agustus 2025, sedangkan khalayak luas baru bisa menontonnya baru-baru ini di platform Netflix.

Berdasarkan asas legalitas, sambungnya, KUHP yang baru ini baru bisa dikenakan terhadap pelaku tindak pidana per 2 Januari 2026.

"Nah, sedangkan ketika kita menarik mundur kembali, perbuatan yang dilakukan oleh atau dugaan yang diduga dilakukan oleh Pandji ini dilakukan pada akhir Agustus 2025. Tentu dalam hal ini asas legalitas di sini perlu dan sangat penting untuk dipahami bersama," ujarnya dalam program Kacamata Hukum yang tayang di YouTube Tribunnews, Senin (12/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengaku sepakat dengan pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya KUHP yang baru.

"Tentu berkaitan dengan statement daripada Prof. Mahfud MD ini tentu sangat berdasar. Ketika kita berbicara asas legalitas, tentu kembali lagi tidak ada suatu perbuatan yang bisa dipidanakan kecuali sudah dilakukan peraturannya," terangnya.

Pernyataan Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menilai materi stand up comedy berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidana.

“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Jumat (9/1/2026).

Mahfud menjelaskan, Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025 dan tayang di Netflix pada Januari 2026.

Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono Tak Akan Dikriminalisasi, Komisi III DPR RI Beri Jaminan

Berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, peristiwa tersebut dihitung saat materi disampaikan, sehingga tidak bisa diproses hukum.

“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” imbuh Mahfud.

Untuk diketahui, prinsip hukum pidana baru menegaskan bahwa pemidanaan hanya berlaku jika ada aturan yang jelas dan tidak bisa diberlakukan surut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas