KPK Endus Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Petinggi PBNU Aizzudin Abdurrahman
KPK menduga adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang mengalir ke kantong pejabat PBNU
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- KPK menduga adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang mengalir ke Aizzudin Abdurrahman
- Penyidik tKPK berupaya mengungkap motif di balik aliran dana ke Aizzudin Abdurrahman, apakah berkaitan dengan pengaruh kebijakan atau pelicin dari pihak swasta
- KPK menekankan bahwa sejauh ini penelusuran aliran dana masih terbatas pada individu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang mengalir ke kantong pejabat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sosok yang kini dibidik penyidik antirasuah adalah Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa pemeriksaan Aizzudin hari ini, Selasa (13/1/2026), difokuskan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Aizzudin terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.21 WIB.
Baca juga: Geledah Kantor Pajak di Jakarta Utara, KPK Sita Uang Tunai Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami peran serta mekanisme sampainya uang tersebut kepadanya.
Menurut Budi, penyidik tengah bekerja keras mengungkap motif di balik aliran dana ini, apakah berkaitan dengan pengaruh kebijakan atau pelicin dari pihak swasta.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelas Budi.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Periksa Anggota DPRD Iin Farihin
Meski demikian, Budi menekankan bahwa sejauh ini penelusuran aliran dana masih terbatas pada individu Aizzudin, belum menyentuh institusi PBNU secara kelembagaan.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” sebutnya.
Peran Pihak Swasta dan Travel Haji
Pemeriksaan terhadap unsur NU ini merupakan rangkaian penyidikan KPK.
Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
KPK menduga kasus ini melibatkan campur tangan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang berupaya memengaruhi keputusan Kementerian Agama.
Diduga ada lobi-lobi agar kuota haji tambahan, yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler, dialihkan ke haji khusus demi keuntungan komersial.
“Diduga ada inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi.