Dukung Pilkada Langsung, PDIP: Pemilu Itu Asasnya Luber Jurdil
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Seno Bagaskoro menegaskan bahwa partainya konsisten mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Undang-undang tersebut, kata dia, mengatur dua jenis Pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
“Tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis Pemilu, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg),” ujar dia.
Rifqinizamy menegaskan, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas undang-undang tersebut tanpa adanya keputusan politik dan penugasan resmi dari DPR.
Oleh karena itu, dia meminta publik tidak berspekulasi terlalu jauh, termasuk mengaitkan wacana Pilkada tidak langsung dengan isu amandemen konstitusi atau perubahan mekanisme pemilihan presiden secara langsung dan tak langsung.
“Masa kita berandai-andai lagi untuk melakukan amandemen konstitusi?” ujarnya.
Rifqi juga mengingatkan pentingnya edukasi politik yang sehat di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik.
"Yang jelas terkait dengan Pilkada langsung atau tidak langsung itu belum jadi agenda kita,” kata Rifqi.
(Tribunnews.com/Deni/Reza)
Baca tanpa iklan