Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Profil Anandes Langguana, Pejabat Kemendikdasmen yang Terima Buku Gibran End Game dari Roy Suryo Cs

Pejabat Kemendikdasmen, Anandes Langguana, telah menerima buku tentang Gibran dan Jokowi dari Roy Suryo cs.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Profil Anandes Langguana, Pejabat Kemendikdasmen yang Terima Buku Gibran End Game dari Roy Suryo Cs
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
IJAZAH GIBRAN - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (Trio RRT) dan kuasa hukumnya Refly Harun saat menyerahkan buku "Gibran End Game" di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Senin (12/1/2026). Sosok yang menerima adalah Pejabat Kemendikdasmen, Anandes Langguana (berkemeja putih). 

Pangkat Anandes sendiri saat ini adalah Pranata Humas Ahli Muda.

Ia pernah menjadi narasumber untuk skripsi mahasiswa Universitas Brawijaya tahun 2017 yang berjudul "Contingency Plan Humas Lembaga Pemerintahan Indonesia: Studi Deskriptif Kualitatif terhadap Perencanaan Krisis dalam Proses Manajemen Krisis Humas Lembaga Pemerintahann Indonesia".

Didampingi Refly Harun

Kedatangan Roy Suryo cs ke Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026), didampingi kuasa hukum mereka, Refly Harun.

"Siang ini kita menyerahkan dua hal. Pertama surat dari RRT (Roy Suryo cs) kepada PPID Kemendikdasmen. Kedua, penyerahan buku Gibran End Game serta Jokowi’s White Paper," ujar Refly, Senin.

Menurut Refly Harun, isu mengenai ijazah Gibran sangat penting dan bersifat konstitusional.

Ia mengatakan permasalahan ijazah dapat berujung kepada pemakzulan Gibran.

Baca juga: Roy Suryo: Eggi Sudjana Tak Pernah Minta Maaf pada Jokowi, Foto yang Tersebar pun Hanya AI

"Soal Gibran ini soal yang penting dan genting. Karena secara konstitusi, bisa saja terjadi pemakzulan jika terbukti ijazah SMA-nya tidak ada dan kementerian menerbitkan surat keterangan tanpa dasar hukum," urai dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Rakli Almughni)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas