Profil Anandes Langguana, Pejabat Kemendikdasmen yang Terima Buku Gibran End Game dari Roy Suryo Cs
Pejabat Kemendikdasmen, Anandes Langguana, telah menerima buku tentang Gibran dan Jokowi dari Roy Suryo cs.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Buku "Gibran End Game" dan "Jokowi's White Paper" telah diterima Kemendikdasmen.
- Sosok yang menerima adalah pejabat Kemendikdasmen bernama Anandes Langguana.
- Setelah menerima buku tersebut, Anandes mengucapkan terima kasih.
TRIBUNNEWS.com - Kepala Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Anandes Langguana, menerima buku "Gibran End Game" dan "Jokowi's White Paper" dari Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, Senin (12/1/2025).
Setelah menerima buku tersebut, Anandes pun mengucapkan terima kasih.
Ia juga mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Roy Suryo cs yang dikirim ke email Kemendikdasmen.
"Kami dari Humas (Kemendikdasmen) tentunya sudah menerima kunjungan dari Pak Rismon, Pak Suryo," kata Anandes, Senin.
"Surat sudah dikirim melalui email sebelumnya, sudah kami terima juga."
"Nanti kami akan sampaikan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Terima kasih sekali lagi," imbuh dia.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Foto AI Jokowi-Eggi Sudjana, Mikhael Sinaga: Kata Bang Eggi Tak Ada Dokumentasi
Diketahui, surat yang dikirim Roy Suryo cs berisikan permintaan penjelasan rinci mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney dan dinilai setara lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Mereka meminta Kemendikdasmen memberi penjelasan tertulis terkait regulasi, kewenangan pejabat, metode penyetaraan, hingga pemetaan kurikulum yang digunakan dalam proses tersebut.
Profil Anandes Langguana
Menurut akun LinkedIn-nya, Anandes Langguana merupakan lulusan S1 Universitas Sumatra Utara (USU) tahun 2007.
Pada 2021, ia melanjutkan studi S2 di Universitas Paramadina dan berhasil meraih gelar Magister di tahun 2023.
Ia lahir pada 20 Desember 1979.
Anandes memulai kariernya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2010, dengan menjadi Kepala Sub-Bagian Layanan Informasi di Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik.
Masih di Biro yang sama, ia kini menjabat sebagai Kepala Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu.
Pada 2022, Anandes pernah bergabung sebagai anggota Tim Penilai Pranata Humas Kemendikbudristek.
Salah satu tugasnya adalah membantu menetapkan angka kredit untuk jabatan Pranata Humas Terampil golongan II/c sampai Pranata Humas Penyelia Tingkat I golongan III/d, serta Pranata Humas Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan III/a sampai Pranata Hymas Ahli Madya pangkat Pembina golongan IV/a.
Pangkat Anandes sendiri saat ini adalah Pranata Humas Ahli Muda.
Ia pernah menjadi narasumber untuk skripsi mahasiswa Universitas Brawijaya tahun 2017 yang berjudul "Contingency Plan Humas Lembaga Pemerintahan Indonesia: Studi Deskriptif Kualitatif terhadap Perencanaan Krisis dalam Proses Manajemen Krisis Humas Lembaga Pemerintahann Indonesia".
Didampingi Refly Harun
Kedatangan Roy Suryo cs ke Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026), didampingi kuasa hukum mereka, Refly Harun.
"Siang ini kita menyerahkan dua hal. Pertama surat dari RRT (Roy Suryo cs) kepada PPID Kemendikdasmen. Kedua, penyerahan buku Gibran End Game serta Jokowi’s White Paper," ujar Refly, Senin.
Menurut Refly Harun, isu mengenai ijazah Gibran sangat penting dan bersifat konstitusional.
Ia mengatakan permasalahan ijazah dapat berujung kepada pemakzulan Gibran.
Baca juga: Roy Suryo: Eggi Sudjana Tak Pernah Minta Maaf pada Jokowi, Foto yang Tersebar pun Hanya AI
"Soal Gibran ini soal yang penting dan genting. Karena secara konstitusi, bisa saja terjadi pemakzulan jika terbukti ijazah SMA-nya tidak ada dan kementerian menerbitkan surat keterangan tanpa dasar hukum," urai dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Rakli Almughni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.