Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Leni Damanik Curhat di MK: Anaknya Tewas oleh Tentara, Tapi Pengadilan Militer Hukum Pelaku 10 Bulan

Leni Damanik kemudian menceritakan pengalaman panjang yang ia alami sejak kematian anaknya Seru Riza Pahlivi hingga proses hukum berjalan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Leni Damanik Curhat di MK: Anaknya Tewas oleh Tentara, Tapi Pengadilan Militer Hukum Pelaku 10 Bulan
Tribunnews.com/Mahkamah Konstitusi
KORBAN PEMBUNUHAN - Leni Damanik, ibu kandung dari Michael Histon Sitanggan (15), korban penganiayaan berujung kematian oleh Sersan Satu (Sertu) Reza Pahlivi berbagi kisah dengan para hakim di Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/1/2025). (Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

 

Ringkasan Berita:
  • Leni Damanik, ibu kandung dari Michael Histon Sitanggan (15), korban penganiayaan berujung kematian oleh Sertu Riza Pahlivi berbagi kisah dengan para hakim di MK.
  • Leni menceritakan pengalaman panjang yang ia alami sejak kematian anaknya hingga proses hukum berjalan.
  • Belakangan pengadilan militer hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Leni Damanik, ibu kandung dari Michael Histon Sitanggan (15), korban penganiayaan berujung kematian oleh Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi berbagi kisah dengan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Leni dihadirkan di MK, Rabu (14/1/2026) sebagai saksi dalam sidang perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Baca juga: Usai Rakernas, PDIP Serukan Reformasi TNI-Polri dan Waspadai Pergeseran Demokrasi

"Kehadiran saya di hadapan yang mulia bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, melainkan semata-mata untuk menyampaikan fakta dan atau pandangan yang saya ketahui, alami, dan pahami secara langsung sesuai dengan sumpah yang telah saya ucapkan," kata Leni.

Diketahui, Michael tewas setelah dianiaya oleh anggota TNI Sertu Riza Pahlivi di Medan pada 24 Mei 2024 saat situasi tawuran antar remaja.

Dalam proses hukum, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Riza karena terbukti melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian anak Leni. 

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sejumlah sekitar Rp 12,7 juta kepada keluarga korban.

Leni Damanik kemudian menceritakan pengalaman panjang yang ia alami sejak kematian anaknya hingga proses hukum berjalan. 

Upayanya mencari keadilan atas kematian anaknya dimulai dengan melapor ke Denpom, namun laporan baru bisa dibuat pada 28 Mei 2024. 

Meski identitas terduga pelaku telah dikenali sejak awal, proses hukum berjalan lambat dan nyaris tanpa perkembangan.

Karena itu, Leni mencari pendampingan ke LBH Medan dan mengadu ke berbagai lembaga, termasuk Puspom AD, Komnas HAM, KPI, dan LPSK. 

Penetapan tersangka baru dilakukan Januari 2025, sementara persidangan baru digelar pertengahan 2025. 

Selama proses tersebut, terdakwa tidak ditahan dan bahkan sempat mendatangi rumah Leni, namun ditolak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas