Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengacara Roy Suryo Blak-blakan Mau Minta Maaf Jika Ada Putusan Inkrah Ijazah Jokowi Asli

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah Jokowi dinyatakan asli melalui putusan inkrah pengadilan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengacara Roy Suryo Blak-blakan Mau Minta Maaf Jika Ada Putusan Inkrah Ijazah Jokowi Asli
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (28/11/2025). Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbukti asli lewat putusan pengadilan yang inkrah. 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbukti asli.
  • Menurut Refly, pembuktian keaslian ijazah Jokowi hanya bisa diputuskan di pengadilan perdata atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
  • Selain itu, Refly menilai, mekanisme hukum pada polemik keabsahan ijazah Jokowi saat ini tidak berjalan dengan benar.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbukti asli.

Refly Harun menambahkan permintaan maaf tersebut tidak berlaku kalau Jokowi hanya menunjukkan ijazahnya.

Namun, pihaknya akan menyampaikan maaf apabila ijazah Jokowi terbukti asli melalui putusan pengadilan yang inkrah.

Hal ini ditegaskan oleh Refly Harun saat menjadi tamu dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di kanal YouTube Official iNews, Selasa (13/1/2026).

"Saya, saya juga misalnya ya, kalau ijazah itu firm [dipastikan] asli, kita minta maaf kalau memang firm asli," jelas Refly.

"Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang inkrah, yang menyatakan ijazah itu asli, kita minta maaf."

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Refly, pembuktian keaslian ijazah Jokowi hanya bisa diputuskan di pengadilan perdata atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Saya mengatakan ya yang namanya ijazah asli itu hanya bisa diputuskan dengan pengadilan baik perdata maupun PTUN."

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.

Lebih lanjut, menurut Refly Harun, mekanisme hukum pada polemik keabsahan ijazah Jokowi saat ini tidak berjalan dengan benar.

Sebab, kata dia, seharusnya yang diselesaikan adalah pembuktian keaslian ijazah tersebut lewat sidang PTUN atau sidang gugatan perdata Citizen Lawsuit (CLS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).

Baca juga: Mahfud Ungkap Cerita di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji dari Pemerintah Saudi, Singgung Jokowi

Setelah pembuktiannya selesai, baru perkara pidananya yang diproses.

"Sebenarnya, kalau kita kembali pada sebuah mekanisme hukum yang benar, ini sudah enggak benar mekanisme hukumnya," papar Refly.

"Harusnya diselesaikan dulu pembuktian ijazah tersebut dalam sidang PTUN atau dalam sidang gugatan perdata yang sekarang berada di Solo."

"Barulah kemudian soal pidananya ikut."

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas