Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tak Segan Jerat Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dengan Pasal TPPU

KPK buka peluang jerat mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Tak Segan Jerat Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dengan Pasal TPPU
Kompas.com/Bayu Pratama S
JERATAN PASAL TPPU - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK buka peluang jerat mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Ringkasan Berita:
  • KPK membuka peluang untuk menjerat mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
  • Langkah ini disiapkan jika penyidik menemukan bukti adanya upaya penyembunyian atau pengalihan aset hasil korupsi.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan saat ini fokus utama penyidik adalah merampungkan pembuktian dugaan pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kuat untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Langkah ini disiapkan jika penyidik menemukan bukti adanya upaya penyembunyian atau pengalihan aset hasil korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini fokus utama penyidik adalah merampungkan pembuktian dugaan pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Namun, pengembangan ke arah pencucian uang menjadi langkah strategis berikutnya.

"Yang pertama kami masih akan fokus di Pasal 12 e-nya, dugaan pemerasan yang dilakukan para pihak di Kementerian Ketenagakerjaan ini," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Uang Hasil Pemerasan Tenaga Kerja Asing Rp 8,94 Miliar Dibagikan ke 85 Pegawai Kemnaker

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah unsur pidana asal (predicate crime) terpenuhi, KPK akan menelusuri aliran dana atau follow the money untuk melihat ke mana uang hasil pemerasan tersebut bermuara.

"KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal. Tentu nanti kalau itu terpenuhi, KPK tidak segan kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," sebut Budi.

Indikasi ke arah pencucian uang semakin menguat seiring dengan temuan sejumlah aset milik Heri Sudarmanto yang telah disita penyidik. 

Sebagai bagian dari asset recovery (pemulihan aset), penyidik sebelumnya telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen aliran dana dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pemerasan terhadap perusahaan agen tenaga kerja asing.

"KPK fokus terkait dengan asset recovery-nya. Sudah banyak aset baik dalam bentuk harta tidak bergerak karena penyidik juga sudah melakukan penyitaan," jelas Budi.

 

Terima Setoran Miliaran

Heri Sudarmanto, yang ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam skandal ini, dinilai memiliki peran sentral karena rentang jabatannya yang strategis, mulai dari Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015–2017), hingga Sekjen (2017–2018).

Dalam fakta persidangan Desember 2025 lalu, terungkap bahwa Heri menerima setoran rutin dari pengusaha. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas