KPK Tak Segan Jerat Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dengan Pasal TPPU
KPK buka peluang jerat mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- KPK membuka peluang untuk menjerat mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Langkah ini disiapkan jika penyidik menemukan bukti adanya upaya penyembunyian atau pengalihan aset hasil korupsi.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan saat ini fokus utama penyidik adalah merampungkan pembuktian dugaan pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kuat untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini disiapkan jika penyidik menemukan bukti adanya upaya penyembunyian atau pengalihan aset hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini fokus utama penyidik adalah merampungkan pembuktian dugaan pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Namun, pengembangan ke arah pencucian uang menjadi langkah strategis berikutnya.
"Yang pertama kami masih akan fokus di Pasal 12 e-nya, dugaan pemerasan yang dilakukan para pihak di Kementerian Ketenagakerjaan ini," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Uang Hasil Pemerasan Tenaga Kerja Asing Rp 8,94 Miliar Dibagikan ke 85 Pegawai Kemnaker
Setelah unsur pidana asal (predicate crime) terpenuhi, KPK akan menelusuri aliran dana atau follow the money untuk melihat ke mana uang hasil pemerasan tersebut bermuara.
"KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal. Tentu nanti kalau itu terpenuhi, KPK tidak segan kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," sebut Budi.
Indikasi ke arah pencucian uang semakin menguat seiring dengan temuan sejumlah aset milik Heri Sudarmanto yang telah disita penyidik.
Sebagai bagian dari asset recovery (pemulihan aset), penyidik sebelumnya telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen aliran dana dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pemerasan terhadap perusahaan agen tenaga kerja asing.
"KPK fokus terkait dengan asset recovery-nya. Sudah banyak aset baik dalam bentuk harta tidak bergerak karena penyidik juga sudah melakukan penyitaan," jelas Budi.
Terima Setoran Miliaran
Heri Sudarmanto, yang ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam skandal ini, dinilai memiliki peran sentral karena rentang jabatannya yang strategis, mulai dari Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015–2017), hingga Sekjen (2017–2018).
Dalam fakta persidangan Desember 2025 lalu, terungkap bahwa Heri menerima setoran rutin dari pengusaha.
Baca tanpa iklan