Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Hari Lagi Ulang Tahun, akankah Laras Faizati Divonis Bebas Majelis Hakim?

Hari ini sidang agenda putusan atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati. Kuasa hukum meyakini Laras akan bebas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 4 Hari Lagi Ulang Tahun, akankah Laras Faizati Divonis Bebas Majelis Hakim?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG VONIS LARAS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang dengan agenda putusan atau vonis atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati, Kamis (15/1/2026) hari ini. Foto memperlihatkan Laras Faizati jelang membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026). 

Dia bercerita selama ditahan di Rutan Pondok Bambu, ada beberapa tahanan perempuan yang juga tengah memperjuangkan keadilan yang sama.

"Ada beberapa teman-teman perempuan yang sedang menghadapi sidang yang sama, yaitu ada beberapa orang ya, ada Gita, ada Mbak Nisa, sama Mbak Warda yang juga kemarin habis dituntut juga," ungkapnya.

"Mbak Nisa dan Mbak Warda dituntut satu tahun, jadi doakan juga untuk kita-kita tahanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali, banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya," sambungnya.

Tuntutan Satu Tahun Penjara

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.

Rekomendasi Untuk Anda

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas