Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Direktur dan Sekretaris Perusahaan PGN

Tim penyidik KPK memanggil jajaran petinggi PT PGN terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Direktur dan Sekretaris Perusahaan PGN
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI GAS - Hari ini, Kamis (15/1/2026), tim penyidik memanggil jajaran petinggi PT PGN, termasuk Direktur SDM dan Penunjang Bisnis serta Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto memperlihatkan terdakwa kasus korupsi jual beli gas, Iswan Ibrahim saat diambil sumpah ketika hendak bertindak sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
  • Hari ini, Kamis (15/1/2026), tim penyidik memanggil jajaran petinggi PT PGN.
  • Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT IAE.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Hari ini, Kamis (15/1/2026), tim penyidik memanggil jajaran petinggi PT PGN, termasuk Direktur SDM dan Penunjang Bisnis serta Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Divonis 5 Tahun Penjara

Saksi-saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT IAE.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi, sejumlah saksi kunci telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.

 

KORUPSI GAS - Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Ia minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.
KORUPSI GAS - Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Ia minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Rekomendasi Untuk Anda

 

Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PGN, Rachmat Hutama, terpantau tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.02 WIB. 

Rachmat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Corporate Secretary PT PGN periode 2017 hingga Mei 2024.

Bersamaan dengan Rachmat, hadir pula Corporate Secretary PT PGN saat ini, Fajriyah Usman, yang juga tiba pukul 10.02 WIB. 

Selain itu, mantan Group Head BU Infrastructure PT PGN, Danu Prijambodo, terlihat hadir pada waktu yang sama.

Selang lima menit kemudian, atau sekitar pukul 10.07 WIB, Senior Partner Umbra Law Firm, Ahmad Zakariya, juga tiba di markas lembaga antirasuah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui materi spesifik yang didalami penyidik terhadap para saksi yang sudah hadir.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang turut dijadwalkan diperiksa hari ini, yakni:

  • Rudy Widjanarka (Associate Director IBFA/PT Bahana Sekuritas 2006–2024) 
  • Helmy Setyawan (eks Group Head Internal Audit PT PGN).

Keduanya terkonfirmasi belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas