Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset

Draft RUU Perampasan aset mengatur jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset
1dok. Kompas/Moh. Nadlir
ASET YANG BISA DIRAMPAS - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono membeber jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Draft RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana mengatur jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.
  • Aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat/sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
  • Aset lain yang juga bisa dirampas adalah aset lainnya yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

Pengaturan ini bertujuan memastikan negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Bayu menjelaskan, terdapat setidaknya tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” kata Bayu.

Baca juga: Kepala Badan Keahlian DPR Jelaskan Skema Perampasan Aset Tanpa dan dengan Putusan Pidana

Rekomendasi Untuk Anda

Bayu melanjutkan, kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” ucapya.

Sementara itu, kategori ketiga mencakup aset lain yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ucap Bayu.

“Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” pungkasnya.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR telah resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. 

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (23/9/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas