Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Laras Faizati Usai Sidang Vonis, Singgung Polisi Pelindas Ojol Affan yang Masih Bebas

Laras tampak menangis saat dikerumuni keluarga dan para pendukung yang memenuhi ruang sidang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
zoom-in Laras Faizati Usai Sidang Vonis, Singgung Polisi Pelindas Ojol Affan yang Masih Bebas
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Sidang putusan atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ia dijatuhkan vonis pidana pengawasan dengan dibebaskan dari penjara. 

“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun. 

Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan. Dalam sidang itu, vonis putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas