Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

RUU Perampasan Aset: Kayu Gelondongan di Hutan Bisa Dirampas oleh Negara

Kayu gelondongan di kawasan hutan dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in RUU Perampasan Aset: Kayu Gelondongan di Hutan Bisa Dirampas oleh Negara
Tribunnews.com/ Dwi Putra Kesuma
KAYU GELONDONGAN BANJIR BANDANG - Tumpukan kayu gelondongan diduga hasil pembalakan liar hanyut terbawa banjir bandang di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). Kayu gelondongan di kawasan hutan dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. 

Ringkasan Berita:
  • Kayu gelondongan di kawasan hutan dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
  • Kategori aset yang dapat dirampas juga mencakup barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
  • DPR resmi memasukkan RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kayu gelondongan di kawasan hutan menjadi salah satu contoh aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat memaparkan draf RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).

Bayu memaparkan jenis aset yang dapat dirampas berdasarkan draf RUU tersebut. Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, termasuk untuk menghalangi proses peradilan.

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana," kata Bayu dalam paparannya.

Sementara itu, jenis ketiga adalah aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana yang digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, kategori aset yang dapat dirampas juga mencakup barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," ujarnya. 

Masuk Prolegnas Prioritas di 2026

DPR telah resmi memasukkan RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. 

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Kepala Badan Keahlian DPR Jelaskan Skema Perampasan Aset Tanpa dan dengan Putusan Pidana

"Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (23/9/2025).

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Prolegnas Prioritas adalah singkatan dari Program Legislasi Nasional Prioritas, yaitu daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI dalam satu tahun sidang tertentu.

Baca juga: Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset

Sebanyak 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 resmi disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.

RUU Perampasan Aset masuk daftar 52 RUU, sehingga DPR bisa melakukan pembahasan pada tahun ini. Selain RUU Perampasan Aset, RUU Polri juga masuk prolegnas prioritas dan Komisi III DPR yang akan membahasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas