Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana, Kasasi Jadi Penentu Akhir
Bayu menjelaskan permohonan perampasan aset terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan setempat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Saat ini DPR RI tengah membahas soal Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset
- Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memberikan pandangan terbaru soal RUU Perampasan Aset
- Bayu menjelaskan permohonan perampasan aset terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan setempat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa dalam mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, kasasi menjadi satu-satunya sekaligus penentu akhir dalam proses upaya hukum.
Bayu menjelaskan permohonan perampasan aset terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan setempat.
Dalam putusannya, hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengabulkan atau menolak permohonan perampasan aset yang diajukan oleh negara.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026) di gedung parlemen Jakarta.
“Putusan Majelis Hakim dapat mengabulkan atau menolak permohonan perampasan aset,” kata Bayu.
Saat ini DPR RI tengah membahas soal Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.
Undang-undang ini bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana agar pelaku tidak bisa menikmati keuntungan dari kejahatan.
Mekanisme perampasan aset
Bayu menekankan bahwa berbeda dengan perkara pidana pada umumnya, mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak mengenal tahapan banding. Upaya hukum yang tersedia hanya kasasi.
“Upaya hukum perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi,” ujarnya.
Menurut Bayu setelah perkara diputus di pengadilan setempat, pihak yang berkeberatan dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan pada tingkat kasasi tersebut bersifat final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum.
“Jadi di pengadilan setempat, kemudian ada upaya hukum yaitu melalui upaya hukum kasasi. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat,” ucapnya.
Bayu juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan putusan apabila pengadilan menyatakan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.
Dalam hal ini, aset tidak diserahkan secara langsung, melainkan melalui lembaga yang ditunjuk negara.
“Dalam hal putusan menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi,” pungkasnya.
Tujuan RUU Perampasan Aset
- Memutus mata rantai kejahatan ekonomi dengan cara mengambil kembali aset hasil tindak pidana.
- Mengembalikan kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
- Kemungkinan memainkan pelaku hasil kejahatan sehingga efek jera lebih kuat.
Baca tanpa iklan