Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana, Kasasi Jadi Penentu Akhir

Bayu menjelaskan permohonan perampasan aset terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan setempat. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana, Kasasi Jadi Penentu Akhir
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan tentang RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Saat ini DPR RI tengah membahas soal Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset
  • Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memberikan pandangan terbaru soal RUU Perampasan Aset
  • Bayu menjelaskan permohonan perampasan aset terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan setempat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa dalam mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, kasasi menjadi satu-satunya sekaligus penentu akhir dalam proses upaya hukum.

Bayu menjelaskan permohonan perampasan aset terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan setempat. 

Dalam putusannya, hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengabulkan atau menolak permohonan perampasan aset yang diajukan oleh negara.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026) di gedung parlemen Jakarta.

“Putusan Majelis Hakim dapat mengabulkan atau menolak permohonan perampasan aset,” kata Bayu.

Saat ini DPR RI tengah membahas soal Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.

Undang-undang ini bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana agar pelaku tidak bisa menikmati keuntungan dari kejahatan.  

Mekanisme perampasan aset

Rekomendasi Untuk Anda

Bayu menekankan bahwa berbeda dengan perkara pidana pada umumnya, mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak mengenal tahapan banding. Upaya hukum yang tersedia hanya kasasi.

“Upaya hukum perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Menurut Bayu setelah perkara diputus di pengadilan setempat, pihak yang berkeberatan dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

ASET YANG BISA DIRAMPAS - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono membeber jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono membeber jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (HO/IST/dok. Kompas/Moh. Nadlir)

Putusan pada tingkat kasasi tersebut bersifat final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum.

“Jadi di pengadilan setempat, kemudian ada upaya hukum yaitu melalui upaya hukum kasasi. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Bayu juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan putusan apabila pengadilan menyatakan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. 

Dalam hal ini, aset tidak diserahkan secara langsung, melainkan melalui lembaga yang ditunjuk negara.

“Dalam hal putusan menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi,” pungkasnya.

Tujuan RUU Perampasan Aset

  • Memutus mata rantai kejahatan ekonomi  dengan cara mengambil kembali aset hasil tindak pidana.
  • Mengembalikan kerugian negara dan masyarakat  akibat tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
  • Kemungkinan memainkan pelaku hasil kejahatan sehingga efek jera lebih kuat.
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas