Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Roy Suryo Ogah Ikut Jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Roy Suryo memberikan respons soal pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo. Roy menyatakan tidak akan melakukan hal serupa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Roy Suryo Ogah Ikut Jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TUDINGAN IJAZAH PALSU- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons soal pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Ia tidak mempermasalahkan langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang lebih dulu mengajukan jalur damai.
  • Polda Metro Jaya menyatakan permohonan restorative justice para tersangka masih dalam proses sesuai ketentuan hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons soal pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo.

Diketahui kedatangan Eggi dan Damai ke kediaman Jokowi mengajukan restorative justice (RJ) jalur damai perkara yang berproses.

Roy Suryo menyatakan tidak akan melakukan hal serupa.

Baca juga: KPU RI Akan Bahas Putusan KIP soal Pembukaan Informasi Ijazah Jokowi

"Nggak, nggak, nggak," tegasnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Namun Roy tidak mempermasalahkan permintaan RJ dari rekannya tersebut.

Menurutnya, permintaan RJ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nggak apa-apa silakan saja kemarin juga pengacaranya bingung mendengar statement Pak DHL dan Eggi, nggak minta maaf kok masih RJ," urainya.

Terkait surat restorative justice diketahui sudah diterima penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini surat tersebut tengah diproses.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan kedua tersangka sudah menyerahkan permohonan RJ.

"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakomodir pilihan restorative justice atau penyelesaian suatu perkara dengan cara berdamai.

Kombes Iman menegaskan penyidik tentu akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku di mana KUHP sebagai pedoman.

"Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tukasnya.

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo datang memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Ditanya Keaslian Ijazah Jokowi usai Pertemuan di Solo, Damai Hari Lubis Pilih Diam, Tak Mau Tanggapi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas