Istana Buka Suara soal RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Semangatnya agar sumber-sumber informasi yang tersebar pada berbagai platform dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
Wacana dibuatnya RUU Penanggulangan Informasi Propaganda mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI.
Mereka menilai rencana aturan tersebut bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin anti kritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil.
"Sejak lama, pejabat-pejabat sangat tidak suka kritik yang datang dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil, Presiden Prabowo menuduh ini adalah bagian dari kepentingan asing," dikutip dari YLBHI.
YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing.
Tuduhan tersebut dinilai usang karena selalu diulang padahal tidak mau mendengar suara rakyat.
"Tuduhan yang dilemparkan karena tak sanggup melawan kebenaran bahwa pemerintah inkompeten, arogan, dan anti pengetahuan," katanya.
YLBHI memandang RUU ini bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Serta Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk Keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, anti korupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya.
Bahkan draf ini juga bisa menyasar Partai Politik Oposisi, Kampus/akademisi, Jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis.
"Penyusunan UU ini juga datang secara tiba-tiba, tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional yang sudah disepakati sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah, dilakukan dengan ketertutupan dan ketergesaan," katanya.
Dalam dokumen Naskah Akademik yang didapat, YLBHI menilai analisis dari latar belakang dibuatnya aturan tersebut sangat tidak clear dan penuh masalah.
Hal ini semakin menunjukkan rencana busuk dan gelap dari Pemerintah.
"YLBHI mendesak agar Pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama menghadang rencana busuk ini," pungkasnya.
Baca tanpa iklan