Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rieke Minta Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans Diusut: Buktikan KUHP Baru Punya Taji

Rieke Diah Pitaloka, menyebut negara memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menindak kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rieke Minta Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans Diusut: Buktikan KUHP Baru Punya Taji
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
CHILD GROOMING - Potret anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menyebut negara memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menindak kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans. 

Ringkasan Berita:
  • Dorong ruang diskusi khusus bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu child grooming
  • Minta dukungan seluruh pihak agar kasus child grooming dapat diusut tuntas
  • Sejumlah aturan dapat menjerat pelaku child grooming

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyebut negara memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menindak kasus child grooming yang diungkap aktris Aurelie Moeremans yang mengaku menjadi korban sejak usia 15 tahun.

Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).

Ia mengungkap beberapa aturan yang dapat menjerat pelaku child grooming, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahkan di KUHP baru begitu juga diatur persoalan ini bahwa bisa ada hukuman berlapis," kata Rieke dalam rapat. 

Rieke pun mengusulkan adanya ruang diskusi khusus bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu child grooming.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Geram Komnas HAM dan Komnas Perempuan Bungkam soal Kasus Child Grooming Aurelie

Ia berharap pelibatan berbagai pihak dapat memperkuat edukasi publik sekaligus memastikan kasus serupa tidak dibiarkan berlalu tanpa penanganan serius.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga kami juga bisa melakukan edukasi kepada publik. Sekali lagi saya mohon dukungannya agar kita mengangkat isu child grooming ini yang berani dibuka oleh Aurelie Moeremans dan kita tinggal melanjutkan perjuangannya jangan dibiarkan kemudian yang terindikasi pelaku itu berkoar-koar," tegasnya. 

Rieke menilai, munculnya pembelaan diri dari pihak yang terindikasi pelaku justru berpotensi menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dengan dalih pernikahan berbasis keyakinan agama.

Baca juga: Menteri PPPA Tanggapi Buku Aurelie Moeremans, Ingatkan Bahaya Child Grooming

"Saya kira kalau perlu Komnas Perempuan panggil dong atau kalau boleh dipanggil ke sini ya karena menurut saya dia campaign soal child grooming kalau seperti ini caranya normalisasi terhadap kekerasan seksual atas nama pernikahan berbasis keyakinan agama dan seterusnya," ungkapnya. 

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta dukungan seluruh pihak agar kasus child grooming dapat diusut tuntas.

"Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komisi XIII beri sanksi yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan buku aktris Aurelie Moeremans, Broken Strings dapat menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata, bisa menimpa siapa saja, dan membutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Dirinya menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang nyata di tengah masyarakat. 

Modus ini kerap berlangsung secara tersembunyi dan sering luput dari pengawasan keluarga maupun lingkungan terdekat anak.

"Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan," ujar Arifah melalui keterangan tertulis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas