Batal Bertemu Legislator di Senayan, Masa Buruh Kecewa Anggota DPR Sudah Pulang
Atas kejadian ini, Suparno menilai DPR RI tidak konsisten dalam komitmennya menyerap aspirasi masyarakat, khususnya kaum buruh.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Buruh dari KSPI gagal audiensi dengan Anggota DPR RI
- Padahal, berdasarkan undangan yang diterima, tercantum agenda tambahan berupa pertemuan antara anggota BAM dan perwakilan buruh yang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB
- Kegagalan audiensi tersebut dipicu miskomunikasi antara pihak di dalam gedung DPR dan massa aksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meluapkan kekecewaannya dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (15/1/2026). Hal tersebut lantaran gagalnya audiensi dengan Anggota DPR RI.
Padahal, berdasarkan undangan yang diterima, tercantum agenda tambahan berupa pertemuan antara anggota BAM dan perwakilan buruh yang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Protes UMSK Jabar di Kemenaker, Nilai Dedi Mulyadi Salah Tafsir Aturan
"Acara menyerap aspirasi terkait tuntutan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSak) Provinsi Jawa Barat," tulis keterangan dalam undangan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, Suparno, menyebutkan kegagalan audiensi tersebut dipicu miskomunikasi antara pihak di dalam gedung DPR dan massa aksi di luar.
Baca juga: Said Iqbal Ingin Upah Minimum di Jakarta Rp 5,8 Juta: Buruh di Sini Hidupnya Nombok
"Tadi awalnya mau diterima oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), tetapi tadi infonya ternyata di dalam sudah pada tidak ada orang," ujar Suparno kepada wartawan.
Dia menjelaskan, informasi mengenai rencana penerimaan audiensi awalnya disampaikan melalui petugas penghubung atau liaison officer (LO) buruh yang berada di dalam gedung DPR RI.
"Tapi tadi diinformasikan lagi bahwa sudah pada pulang, dari Badan Aspirasi Masyarakatnya sudah pada pulang," ungkapnya.
Atas kejadian ini, Suparno menilai DPR RI tidak konsisten dalam komitmennya menyerap aspirasi masyarakat, khususnya kaum buruh.
"Jadi komitmen DPR RI mau nerima kita ternyata masih plin-plan ternyata," tandasnya.
Diketahui, beberapa kritik dilancarkan elemen buruh terhadap Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM terkait ketidaklayakan kenaikan UMP 2026 di dua wilayah tersebut terhadap para pekerja.
Kepada Pramono, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan UMP DKI 2026 harus dinaikkan menjadi Rp5,89 juta atau setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kalau UMP tetap Rp5,73 juta, buruh Jakarta itu hidupnya nombok. Bahkan hanya mengacu KHL saja, kurang Rp160 ribu,” ujar Said dalam orasinya.
Dia menyebut Jakarta sebagai kota internasional dengan biaya hidup tinggi. Menurutnya, pendapatan per kapita DKI Jakarta mencapai 21.000 dolar AS per tahun atau sekitar Rp28 juta per bulan.
“Orang disuruh kerja di Jakarta, tapi hidup pas-pasan. Ini memalukan. Masa upah Jakarta lebih kecil dari Bekasi dan Karawang,” tegasnya.
Baca juga: Meski Diguyur Gerimis, Buruh Gelar Aksi Protes Kebijakan UMP dan UMSK di depan DPR
KSPI juga menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta ditetapkan 5 persen di atas KHL.
Said meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggunakan diskresi dan tidak terpaku pada PP Nomor 49.
“Kalau alasannya pabrik tidak mampu, ya beri subsidi upah Rp200 ribu per bulan selama setahun. Itu dilakukan di Sao Paulo dan Sydney,” kata Said.
Adapun terhadap KDM, Said Iqbal melontarkan kritik keras terkait penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah Jawa Barat.
Menurut Said, langkah Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang melarang pengurangan atau penghapusan UMSK.
“UMSK itu tidak boleh diubah, apalagi dihilangkan. Tapi justru dilakukan. Ini melawan aturan yang ditandatangani Presiden,” kata Said.
Said menilai KDM lebih sibuk membangun citra melalui media sosial ketimbang menyelesaikan persoalan kebijakan publik.
“Jangan kebijakan dijawab dengan konten. Itu berbahaya. Jalan di Sumedang rusak, tapi lewat konten diklaim semuanya baik-baik saja,” ujarnya.
Said juga menyinggung persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang disebutnya masih bermasalah, namun ditutup dengan narasi media sosial.
SKSPI dan Partai Buruh pun mendesak agar SK UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi 19 bupati dan wali kota di Jawa Barat.
“Kami minta hentikan manipulasi lewat konten. Kembalikan UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah,” tandas dia.
Baca juga: Begini Nasib Buruh Pabrik yang Berani Teriaki Presiden Trump Sebagai Pelindung Pedofil
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berujar bahwa penetapan UMP 2026 di 38 provinsi itu menggunakan formula penghitungan upah minimumyang baru.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan regulasi pengupahan anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Beleid itu memperluas rentang indeks tertentu atau alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, yang dikalikan pertumbuhan ekonomi dan ditambah dengan tingkat inflasi dalam formula UMP.
Menaker Yassierli pun berharap agar penghitungan baru ini mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Menilik pengumuman di laman Instagram Kemnaker, UMP 2026 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya senilai Rp5.396.761.
Sementara itu, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan besaran UMP paling rendah tahun ini, yakni Rp2.317.601. Besaran ini meningkat sekitar 5,77?ri UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.232.
Terbaru, Aceh akhirnya menetapkan UMP 2026 senilai Rp3.932.552 usai pembahasan yang sempat terhambat situasi bencana pada penghujung 2025. Besaran ini naik 6,7?ri UMP 2025 yang senilai Rp3.685.616.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi:
- Aceh: Rp3.932.552
- Sumatra Utara: Rp3.228.949
- Sumatra Barat: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatra Selatan: Rp3.942.963
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Lampung: Rp3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Banten: Rp3.100.881
- Bali: Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.