PBHI Kritik Hakim yang Jatuhi Vonis Bebas Bersyarat pada Laras Faizati: Seperti Baru Lulus SD
PBHI nilai hakim tidak paham konteks, tidak paham perspektif publik, tidak paham fundamentalisme hak asasi manusia.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Hakim Ketua I Ketut Darpawan PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 6 bulan penjara kepada Laras, tapi tak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam kurun waktu 1 tahun
- PBHI nilai putusan hakim menunjukkan tidak memiliki basis pemikiran tentang hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi
- PBHI nilai hakim tidak paham konteks, tidak paham perspektif publik, tidak paham fundamentalisme hak asasi manusia
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengkritik hakim yang menjatuhi vonis hukuman bebas bersyarat kepada aktivis muda, Laras Faizati dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 6 bulan penjara kepada Laras, tetapi tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam kurun waktu 1 tahun.
Hakim pun meminta agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan pada hari ini, Kamis (15/1/2026).
Menurut Julius, putusan hakim tersebut justru menunjukkan bahwa hakim tidak memiliki basis pemikiran tentang hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi.
"Kenapa? Nah, saya mau katakan gini, kalau kita hanya baca teks yang diketik oleh Laras, maka kita seperti anak yang baru saja lulus lulus SD gitu ya, yang lulus baca tulis," ungkap Julius, Kamis (15/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Julius mengatakan, mungkin dalam pandangan hakim, kritik Laras itu menimbulkan kerusuhan, tapi menurutnya Laras menyampaikan kritik itu sebagai suatu bentuk kebebasan berekspresi terhadap suatu kondisi.
"Dalam konteks perspektif di kepala Laras perlu diperhatikan bahwa itu adalah konteks hak asasi manusia, soal kebebasan berekspresi, soal partisipasi publik, soal afirmasi terhadap peran perempuan di tengah pemerintahan yang sah," jelasnya.
"Nah, kami membuktikan dengan ketiadaan mekanisme hak asasi manusia di situ, ketiadaan pandangan-pandangan tentang feminisme di situ, ketiadaan pandangan-pandangan tentang kebebasan berekspresi di situ," tambah Julius.
Jika semua hal itu ada, kata Julius, maka sebelum masuk ke proses hukum, seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu atas apa yang disampaikan Laras di ruang publik.
Julius lantas menyinggung Undang-Undang Pemilu yang secara eksplisit memastikan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil) secara nasional.
Di mana, ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan aksi afirmatif untuk mendorong kesetaraan gender dalam politik.
Baca juga: Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Penasihat Hukum: Hakim Sangat Bias, Harusnya Murni Bebas
"Di situ negara sedang berjuang memastikan porsi ruang peran perempuan di dalam pemerintahan yang sah yang berbasis perspektif perlindungan perempuan, hak asasi manusia, harus terjadi yang namanya pengarusutamaan peran perempuan sebagai perspektif feminisme dalam konteks asasi manusia," jelasnya,
Namun, Julius tidak melihat hal-hal demikian dalam putusan hakim terkait vonis Laras tersebut.
"Kami hanya melihat hakim konteksnya, oh statusnya diunggah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, ada relevansinya ini melanggar hukum. Itu yang saya katakan majelis hakim jadi seperti lulusan SD yang baru lulus baca tulis."
Baca tanpa iklan