Usai Divonis Bebas Bersyarat, Laras Faizati Ingin Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Laras Faizati divonis bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada Kamis (15/1/2026).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Laras Faizati divonis bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada Kamis (15/1/2026).
- Namun, hakim memutuskan bahwa Laras dijatuhi pidana pengawasan sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.
- Setelah divonis bebas bersyarat, Laras akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
TRIBUNNEWS.COM - Laras Faizati divonis bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada Kamis (15/1/2026).
Namun, hakim memutuskan bahwa Laras dijatuhi pidana pengawasan sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.
Setelah divonis bebas bersyarat, Laras akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Aku mau spend time (menghabiskan waktu) sama keluarga dan teman-teman aku. Dan aku mau ke makam ayah aku besok, ke makam eyang, ke makam bude aku," ujar Laras dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Laras juga ingin ke Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta bersama teman-temannya.
Ia mengaku sudah hampir lima bulan tidak pergi ke mal.
Laras juga mengirimkan solidaritas kepada teman-teman lainnya yang masih menghadapi persidangan pascademo pada pertengahan tahun lalu.
"Aku juga ingin mengirimkan solidaritas untuk semua teman-teman yang masih menghadapi persidangan dan masih meraih keadilan."
"Semoga Allah mudahkan jalan teman-teman semua untuk mendapatkan keadilan," ujar Laras.
Ia berharap kasus yang menimpanya ini bisa menjadi refleksi bagi negara agar memberikan ruang lebih besar kepada perempuan untuk bersuara.
Laras juga berdoa agar ke depan orang lain tak mendapatkan kriminalisasi seperti yang dialaminya ini.
Baca juga: Laras Faizati Bebas Bersyarat, Habiburokhman Singgung KUHP-KUHAP Baru hingga Pandji Pragiwaksono
"Semoga kasus aku hari ini akan menjadi refleksi negara ini agar ke depannya akan ada ruang lebih besar untuk perempuan bersuara dan tidak akan ada Laras-Laras lainnya yang dikriminalisasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Laras juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama proses hukum ini berjalan.
Mulai dari keluarga, Komisi Reformasi Polri, hingga akademisi Rocky Gerung.
Vonis Hakim
Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan.
Baca tanpa iklan