Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji PT Albayt Wisata Universal

Penyidik KPK mulai mendalami peran PT Albayt Wisata Universal terkait mekanisme jual beli kuota hingga fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji PT Albayt Wisata Universal
DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Penyidik KPK mulai mendalami peran PT Albayt Wisata Universal terkait mekanisme jual beli kuota hingga fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah. 

Ringkasan Berita:
  • Fokus penyidik KPK kini menyasar dugaan praktik transaksional dalam distribusi kuota haji khusus yang melibatkan pihak swasta.
  • Pada pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami peran PT Albayt Wisata Universal terkait mekanisme jual beli kuota hingga fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah. 
  • Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (15/1/2026) kemarin.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menajamkan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Fokus penyidik kini menyasar dugaan praktik transaksional dalam distribusi kuota haji khusus yang melibatkan pihak swasta.

Baca juga: KPK Blak-blakan Ada Bukti dan Saksi Aliran Dana Kuota Haji ke Petinggi PBNU Gus Aiz

Pada pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami peran PT Albayt Wisata Universal terkait mekanisme jual beli kuota hingga fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah. 

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (15/1/2026) kemarin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nining, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel. 

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik mengulik detail komersial dari kuota yang didapatkan oleh perusahaannya.

"Pemeriksaan ini berkaitan dengan praktik jual beli kuota yang dilakukan oleh travel milik Saudari NNK tersebut kepada para calon jemaah. Itu seperti apa ya, jual belinya nilainya nominalnya berapa, kemudian fasilitas yang disediakan saat haji di Arab Saudi di sana itu seperti apa," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Kasus Kuota Haji: KPK Sudah Pegang Nama Pemberi Perintah Penghilangan Barang Bukti di Maktour

Materi pemeriksaan ini dinilai krusial untuk memetakan margin keuntungan yang didapat pihak travel dan korelasinya dengan dugaan aliran dana (kickback) kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Pendalaman terhadap PT Albayt Wisata Universal ini sejalan dengan temuan awal KPK mengenai peran aktif Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, dalam teknis pembagian kuota.

KPK menduga adanya kesepakatan bawah tangan di mana Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel memberikan sejumlah uang kepada pejabat kementerian agar mendapatkan porsi dari kuota tambahan.

"Penyidik mempertimbangkan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama," ujar Budi.

 

Langgar Aturan Kuota, Negara Rugi Rp 1 Triliun

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. 

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang jemaah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas