8 Alasan Perlunya UU Perampasan Aset: Pengembalian Kerugian Negara Masih Rendah
Berikut delapan alasan terkait perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Salah satunya karena pengembalian kerugian negara masih rendah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, membeberkan delapan alasan RUU Perampasan Aset agar segera disahkan.
- Adapun alasan tersebut dirumuskan berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
- Salah satu alasannya yakni pengembalian kerugian negara buntut adanya tindak pidana bermotif ekonomi masih rendah.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, membeberkan pentingnya ada UU Perampasan Aset dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Bayu membagi urgensi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan berdasarkan landasan filosofis dan sosiologis.
Untuk landasan filosofis, dia menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diterbitkan demi terwujudnya nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Selain itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut perlu ada agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku.
"Dalam konteks RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku utamanya kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan, dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan (kerugian negara)," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
Bayu juga menjelaskan pentingnya ada UU Perampasan Aset yakni demi terwujudnya pemulihan aset sehingga tujuan negara bisa tercapai.
Sementara, berdasarkan landasan sosiologis, UU Perampasan Aset perlu ada karena tindak pidana ekonomi seperti korupsi semakin masif dilakukan sehingga merusak perekonomian nasional.
Selain itu, tidak adanya UU Perampasan Aset menghambat pemulihan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana sehingga mengakibatkan negara rugi.
"Menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Bayu.
Alasan Perlunya UU Perampasan Aset
Bayu mengatakan landasan filosofis dan sosiologis tersebut dirangkum dalam delapan hal teknis terkait urgensi perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.
Pertama, dia mengungkapkan perlunya UU Perampasan Aset karena pengembalian kerugian negara yang berasal dari denda atau uang ganti rugi pelaku korupsi masih rendah.
"Rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi," ujarnya.
Kedua, pengaturan terkait perampasan aset dengan tindak pidana yang ada masih belum lengkap.
Ketiga, perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.
"Keempat, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas," kata Bayu.
Kelima, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, dan perkara pidana tidak bisa disidangkan.
"Ini kondisi-kondisi yang hari ini memang belum terdapat mekanisme hukum yang lengkap dalam menangani," ungkapnya.
Keenam, pengaturan mengenai prosedur perampasan aset beragam sehingga perlu diatur dalam satu undang-undang saja.
Ketujuh, kurang optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.
Kedelapan, mekanisme kerjasama internasional dalam rangka perampasan aset yang ada belum maksimal.
"Kita ketahui bersama bahwa perpindahan aset adalah lintas negara," tukas Bayu.
Baca juga: Legislator PDIP Ingatkan Dampak Buruk UU Perampasan Aset: Di Rusia untuk Bungkam Oposisi
Selain itu, Bayu juga menjelaskan dari aspek yuridis terkait pentingnya UU Perampasan Aset.
Pertama, aturan yang sudah ada terkait perampasan aset belum komprehensif karena tersebar di berbagai undang-undang seperti UU TPPU, UU Tipikor, hingga UU Pendanaan Terorisme.
Kedua, perlunya aturan perampasan aset ketika tanpa putusan berkekuatan hukum tetap. Bayu mengungkapkan hal itu belum diatur dalam KUHAP baru.
"Dalam hal tadi pelaku melarikan diri, meninggal dunia, dan seterusnya," ujarnya.
Ketiga, disahkannya RUU Perampasan Aset akan menjadi tindak lanjut dari ratifikasi konvensi UNCAC yang mendorong agar negara segera membentuk instrumen pemulihan aset yang efekti dan mekanisme kerja sama internasional di bidang pemulihan aset.
Terakhir, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi wujud tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa perampasan aset yang tertuang dalam UU TPPU dan UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 23 September 2025 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.