KPK Kebut Penyelidikan Dugaan Korupsi BPKH: Cari Unsur Pidana di Balik Layanan Haji yang Jomplang
KPK terus dalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sejumlah pejabat BPKH sudah diperiksa.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Penyelidikan di BPKH saat ini difokuskan pada pencarian peristiwa pidana terkait pengelolaan dana dan pengadaan fasilitas jemaah yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
- Status penanganan perkara di BPKH masih dalam tahap penyelidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berbeda dengan kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menetapkan tersangka, penyelidikan di BPKH saat ini difokuskan pada pencarian peristiwa pidana terkait pengelolaan dana dan pengadaan fasilitas jemaah yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat BPKH untuk dimintai keterangan.
"Terkait dengan BPKH, kami sudah undang untuk kita mintai keterangan dan sudah menjelaskan juga terkait dengan pengelolaan keuangan haji tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menegaskan bahwa status penanganan perkara di BPKH masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji PT Albayt Wisata Universal
Tim penyelidik KPK tengah bekerja ekstra hati-hati untuk menemukan alat bukti permulaan yang cukup guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Kalau dalam proses penyelidikan itu kita masih mencari dulu peristiwa pidananya. Jadi kita belum sampai ke pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah peristiwa pidananya terang dan alat bukti terpenuhi.
Penyelidikan ini berjalan beriringan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga ada benang merah dalam pengelolaan haji, terutama terkait pergeseran 8.400 kuota haji reguler ke biro travel yang seharusnya dikelola Kemenag, namun dananya dikelola BPKH.
Baca juga: KPK Sebut Petinggi PBNU Gus Aiz Terima Aliran Uang dari Para Biro Travel Haji
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan bocoran mengenai materi penyelidikan.
KPK menyoroti ketimpangan mencolok antara besarnya dana yang digelontorkan BPKH dengan kualitas layanan yang diterima jemaah di Arab Saudi.
Fokus utama KPK menyasar tiga sektor krusial:
1. Akomodasi: Lokasi hotel jemaah Indonesia yang kerap jauh dari Masjidil Haram meskipun biaya yang dianggarkan sangat tinggi.
Baca tanpa iklan