Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Endus Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Mengalir Deras ke Pejabat DJP Pusat

KPK kini tengah mendalami peran dan menelusuri dugaan aliran uang suap hingga ke pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Endus Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Mengalir Deras ke Pejabat DJP Pusat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Tumpukan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura hingga emas ditampikan dalam konferensi pers kasus OTT pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara soal dugaan suap pada Minggu (11/1/2026). KPK mengendus adanya aliran uang suap ke pejabat pajak di Kantor Pusat DJP. 

Ringkasan Berita:
  • KPK tengah mendalami peran dan menelusuri dugaan aliran uang suap hingga ke pejabat di Kantor Pusat
  • PT WBP baru setor  Rp 4 miliar yang kemudian dikonversi ke dalam valuta asing
  • KPK menduga uang suap didistribusikan secara berjenjang, tidak hanya berhenti di pejabat pajak Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan suap manipulasi pajak yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara

KPK kini tengah mendalami peran dan menelusuri dugaan aliran uang suap hingga ke pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dugaan keterlibatan pejabat pusat ini mencuat setelah penyidik menemukan bahwa mekanisme penurunan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) melibatkan proses konsultasi teknis dengan dua direktorat strategis di kantor pusat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. 

Langkah ini diambil karena keputusan penurunan nilai pajak yang drastis tersebut diduga tidak diputuskan sepihak oleh KPP Madya Jakarta Utara.

Baca juga: KPK Didesak Bongkar Tuntas Korupsi Pegawai Pajak, Kemenkeu Diminta Bersikap Terbuka & Kooperatif

"Memang dalam proses penentuan nilai pajak, khususnya pada PBB PT WBP ini, ada tahapan mekanisme ataupun konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara kepada pihak-pihak di kantor pusat atau di kedua direktorat itu," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Kecurigaan penyidik berangkat dari konstruksi perkara yang dinilai tidak wajar. 

Kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang semula bernilai Rp75 miliar, disunat secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Untuk memuluskan negosiasi tersebut, disepakati adanya commitment fee atau uang suap dengan modus all in sebesar Rp 8 miliar.

Baca juga: Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB

Dari jumlah uang tersebut, PT WBP baru menyetorkan Rp 4 miliar yang kemudian dikonversi ke dalam valuta asing (dolar Singapura). 

KPK menduga uang inilah yang didistribusikan secara berjenjang, tidak hanya berhenti di pejabat pajak Jakarta Utara.

"Kami mendalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak ini seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para tersangka ini kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat," tegas Budi.

Lanjut Budi, penyidik KPK akan terus menelusuri aliran dana tersebut untuk memotret secara utuh siapa saja pihak yang turut diperkaya dalam skema bancakan pajak ini.

"Pasti akan terus kita susuri. KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya sehingga kita bisa meng-capture siapa saja yang punya peran," ucapnya.

Temuan Uang Tunai dan Emas Batangan

Dugaan aliran dana ke pejabat pajak di atasnya semakin menguat setelah tim penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Selasa (13/1/2026). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas