Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Terima SP3

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengeklaim tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Mereka telah menerima SP3.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Terima SP3
Tribunnews.com
BUKAN TERSANGKA LAGI - Kolase foto Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengeklaim tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Mereka telah menerima SP3. 
Ringkasan Berita:
  • Damai Hari Lubis mengeklaim sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
  • Dia menyebut telah menerima SP3 terkait penghentian penyidikan terhadap dirinya.
  • Senada, Eggi Sudjana juga tidak lagi menjadi tersangka setelah SP3 diterima olehnya melalui pengacaranya, Elida Netty.
  • Elida mengatakan SP3 kliennya diterima setelah pihaknya mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan tuduhan ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah memasuki babak baru.

Kini, dua orang yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengaku sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Damai menyebut sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada Kamis (15/1/2026).

"Sudah bukan (tersangka), saya mantan tersangka. Tadi sore (kemarin menerima SP3)," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (16/1/2026).

Dia mengungkapkan SP3 tersebut terbit setelah dirinya mengajukan surat keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 15 Desember 2025 lalu.

Baca juga: Polda Metro Proses Permohonan RJ dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Damai mengatakan dicabutnya status tersangka juga diterima oleh Eggi. Senada, penetapan tersebut berdasarkan surat keberatan yang dilayangkan Eggi.

"Desakan saya sudah lama untuk itu (terkait penetapan tersangka) yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat (keberatan) saat gelar perkara (khusus)."

Rekomendasi Untuk Anda

"Begitu juga Eggi (mengajukan surat keberatan penetapan tersangka), cuma versi pembelaannya berbeda," ujarnya.

Namun, Damai menegaskan dicabutnya status tersangka terhadap dirinya bukan buntut pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, dirinya dan Eggi sempat menyambangi kediaman Jokowi pada Kamis (8/1/2026) lalu.

"Saya juga mau luruskan (pencabutan status tersangka) bukan karena sowan (ke Jokowi). Itu beda, bukan dong. Kalau timing-nya mungkin seperti itu, saya tidak tahu," tuturnya.

Pada momen tersebut, terlihat Damai memperlihatkan kertas yang diklaim sebagai SP3 dari Polda Metro Jaya

Dalam surat tersebut, terlihat kop dengan Polda Metro Jaya dan tulisan 'Penghentian Penyidikan'.

Eggi Sudjana juga Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Terpisah, pengacara Eggi Sudjana, Elida Netty, juga menyebut bahwa kliennya sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dia mengungkapkan terbitnya SP3 dari Polda Metro Jaya setelah pihaknya mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) pada Selasa (13/1/2026).

"Setelah pulang dari Solo, kami lalu buatlah RJ. Tanggal 13 (mengajukan) RJ, diproses, barulah kemarin (SP3) keluarnya," ujarnya.

Senada dengan Damai, SP3 yang diterima Eggi Sudjana menunjukkan adanya kop berupa logo dari Kejati Jakarta dan keterangan berupa 'Penghentian Penyidikan'.

Elida mengatakan selain itu, adapula surat yang berkaitan dengan pencabutan pencekalan yang diterima pihaknya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Polda Metro Jaya Masih Proses RJ Eggi dan Damai

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menyebut bahwa permohonan RJ oleh Eggi dan Damai masih dalam proses.

Menurutnya, permohonan restorative justice diajukan melalui penasihat hukum baru-baru ini.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Kombes Budi.

Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan RJ tersebut sesuai mekanisme.

"Selanjutnya penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bermuatan Politik: Murni Ilmiah dan Sains

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan kedua tersangka sudah menyerahkan permohonan RJ.

"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakomodir pilihan restorative justice atau penyelesaian suatu perkara dengan cara berdamai.

Kombes Iman menegaskan penyidik tentu akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku di mana KUHP sebagai pedoman.

"Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tukasnya.

Kasus Ijazah Jokowi Sudah Dilimpahkan

Terlepas dari permohonan RJ dan SP3 yang diklaim diterima Eggi dan Damai, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan.

Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut bahwa berkas yang dilimpahkan baru terhadap tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Adapun mereka masuk dalam klaster kedua kasus ijazah Jokowi.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Galaunya Damai Hari Lubis: Akui Tak Minta Maaf ke Jokowi, tapi Tak Ingin Jadi Tersangka Kasus Ijazah

Iman tak mengungkap lebih lanjut tentang alasan baru berkas milik Roy Suryo, Rismon, dan Tifa saja yang dilimpahkan ke kejaksaan.

Padahal, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini masih ada lima tersangka lainnya di klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kini setelah penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut, jaksa kemudian akan meneliti kelengkapan formil dan materi berkas milik tersangka Roy Suryo, Rismon, dan Tifa tersebut.

Nantinya jaksa juga akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dikembalikan karena masih perlu dilengkapi oleh penyidik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas