Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Buka Opsi Cegah Ono Surono dan Nyumarno ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

KPK pertimbangkan cegah Ono Surono dan Nyumarno ke luar negeri usai muncul dugaan aliran dana suap ijon proyek di Pemkab Bekasi

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Buka Opsi Cegah Ono Surono dan Nyumarno ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK membuka peluang mencegah ke luar negeri Ono Surono dan Nyumarno terkait dugaan aliran dana suap ijon proyek di Bekasi
  • Penyidik mendalami penerimaan uang dari pihak swasta, dengan Nyumarno diduga menerima Rp600 juta. 
  • Pencegahan akan ditentukan sesuai kebutuhan penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. 

Langkah ini dipertimbangkan menyusul dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke kedua politisi tersebut dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa opsi pencegahan ke luar negeri atau cekal tersebut akan diputuskan berdasarkan kebutuhan penyidikan. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia apabila keterangan mereka sewaktu-waktu dibutuhkan oleh tim penyidik.

“Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya. Pencegahan ke luar negeri itu nanti akan dilihat berdasarkan kebutuhan penyidik,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: KPK Duga Aliran Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi Mengalir ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

Budi menjelaskan, salah satu pertimbangan utama penerbitan surat pencegahan adalah kekhawatiran jika saksi yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, padahal proses pemeriksaan intensif masih berlangsung.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, penyidik KPK saat ini tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dan Nyumarno dari tersangka pemberi suap, Sarjan (SRJ), yang merupakan pihak swasta penyedia proyek.

Berdasarkan temuan awal, Nyumarno diduga menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp600 juta. 

Sementara untuk Ono Surono, penyidik telah mengantongi indikasi kuat adanya penerimaan, namun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan dan pendalaman.

“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono) dan NYU (Nyumarno),” jelas Budi.


Penyidik juga sedang menelusuri motif di balik pemberian tersebut, apakah murni gratifikasi personal atau berkaitan dengan pengamanan proyek menggunakan pengaruh politik keduanya, mengingat posisi strategis mereka sebagai wakil rakyat.

Latarbekalang Kasus 

Sebelumnya, kedua politisi PDI Perjuangan tersebut telah diperiksa secara terpisah di Gedung Merah Putih KPK.

Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1/2026), sedangkan Ono Surono diperiksa pada Kamis (15/1/2026).

Usai pemeriksaan, Ono Surono mengakui bahwa penyidik mencecarnya dengan sekitar 15 pertanyaan, termasuk perihal aliran dana. 

Namun, wakil ketua DPRD Jawa Barat tersebut membantah menerima uang dari kasus ini, baik untuk kepentingan pribadi maupun partai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas