Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Bagaimana Nasib Tersangka Lainnya?
Menurut Pakar Hukum Pidana jika laporan terhadap 8 tersangka itu jadi satu, seharusnya tidak hanya berdampak pada Eggi dan Damai saja.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
"Nah, itu challenge kita ke Polda Metro Jaya. Jangan karena ini adalah kepentingan Pak Jokowi dengan yang lain, kemudian dengan mudah penyidik menabrak aturan yang ini aturan perdana loh," tegasnya.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya mengatakan bahwa status tersangka dan proses hukum ketiga tersangka lain dalam klaster 1 masih terus berlanjut.
Sebab, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi tidak ikut sowan bersama Eggi dan Damai.
"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam)," jelas Rivai kepada wartawan, Jumat.
Kata Pakar Hukum
Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, jika laporan terhadap 8 tersangka itu jadi satu, seharusnya tidak hanya berdampak pada dua orang saja, dalam hal ini Eggi dan Damai.
"Kalau dalam satu nomor, sudah dikatakan di pasal 79 ayat 4 ada pencabutan laporan atau pengaduan. Nah, kalau sudah dicabut laporan aduan itu berarti kan enggak bisa dicabut untuk atas nama dua orang ini aja semuanya," jelas Ginting.
Ginting mengatakan, kalau laporannya memang ada lima atau 10 orang di dalam aduan itu, maka secara otomatis semua tindakan hukum yang sudah dilakukan itu menjadi batal
"Enggak bisa lagi begitu, karena sudah dicabut kan laporannya, jadi enggak bisa sepihak juga hanya karena dua orang ini saja," papar Ginting.
Mendengar penjelasan Ginting itu, Sangaji kemudian menimpali bahwa laporan terhadap 8 tersangka itu jadi satu.
Sementara terkait pembagian 2 klaster itu, kata Sangaji, hal tersebut hanya karena perbedaan penerapan pasalnya.
"LP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, karena kami ini melihat surat-surat penetapan tersangka, LP-nya satu, LP-nya sama."
"Perbedaan klaster itu hanya pada aspek penerapan pasal materiil karena ada pasal-pasal yang tidak diterapkan pada klaster pertama yaitu 32-35 Undang-Undang ITE dan pada klaster kedua tidak diterapkan pasal 160 KUHP, tapi LP-nya sama," tegas Sangaji.
Baca juga: Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis, Sebut Ada ‘Abuse of Power’ Usai Bertemu Jokowi
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan