Eggi Sudjana Puji Jokowi Akhlaknya Bagus, Kritik Roy Suryo Cs
Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penulis:
Hasanudin Aco
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
KASUS EGGI SUDJANA - Sesaat sebelum berangkat ke luar negeri, Eggi Sudjana bicara soal kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. /Foto.dok
Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
- 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.
- 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Januari 2026, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
- 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi. Saat itu Eggi dan dan Damai didampingi pengacara Elida Netty.
- Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.
- 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
- Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan