Ditjen AHU Proses Status Kewarganegaraan 2 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia
Ditjen AHU proses status dua WNI eks aparat yang jadi tentara bayaran di Rusia, sorotan hukum dan diplomasi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Ditjen AHU Kemenkumham memproses status kewarganegaraan dua WNI eks aparat, Satria Kumbara (mantan Marinir TNI AL) dan Muhammad Rio (mantan Brimob Polda Aceh), yang diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
- Satria dipecat lewat putusan pengadilan militer in absentia karena desersi, sementara Rio dijatuhi sanksi PTDH setelah meninggalkan dinas dan muncul dengan seragam militer Rusia.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengungkapkan pihaknya tengah memproses status kewarganegaraan dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi tentara di negara asing.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Senin (19/1/2026), Widodo menyebut dua nama yakni Satria Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, dan Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh. Keduanya diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
“Kami ingin laporkan juga ada dua warga negara kita yang saat ini sedang berproses berkaitan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan, yaitu karena dia menjadi desersi atau tentara di negara asing,” ujar Widodo.
Ia menambahkan, Ditjen AHU terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memastikan tindak lanjut dari kasus tersebut.
“Ini terus kami koordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga lainnya,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek hukum kewarganegaraan sekaligus potensi dampak diplomatik, mengingat keterlibatan eks aparat Indonesia dalam militer asing.
Baca juga: Sosok Bripda Muhammad Rio, Eks Brimob Polda Aceh yang Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Satria Kumbara Dipecat dari TNI AL karena Desersi
Satria Arta Kumbara diketahui merupakan mantan prajurit TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda) yang sempat berdinas di Kesatuan Marinir Cilandak.
Namun, selama masa kedinasannya, Satria tercatat melakukan sejumlah pelanggaran berat hingga berujung pemecatan dari institusi militer.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).
Pemecatan tersebut berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dijatuhkan pada 6 April 2023.
Dalam putusan tersebut, Satria divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun serta dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Pelanggaran utama yang dilakukan Satria adalah desersi, yakni meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.
Selain konsekuensi hukum militer, status kewarganegaraan Satria juga menjadi sorotan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) milik Satria dapat otomatis hilang apabila terbukti bergabung dengan militer asing.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
Pada huruf d disebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Sementara huruf e menegaskan bahwa WNI juga kehilangan statusnya jika secara sukarela masuk dinas negara asing.
Sementara itu, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menegaskan bahwa jika benar Satria bergabung dengan militer Rusia, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Menurutnya, segala risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran terhadap aturan Indonesia harus ditanggung oleh Satria sendiri.
“Saya tidak tahu apa aturannya di sini di Indonesia, dalam konstitusi Anda, dalam undang-undang Anda. Tetapi jika Pak Kumbara melanggar aturan Indonesia, itu adalah tanggung jawab pribadinya,” ujar Tolchenov dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Rusia, Jakarta, Rabu (20/8).
Hingga kini, status hukum dan kewarganegaraan Satria Kumbara masih menjadi perhatian publik seiring dengan kabar keterlibatannya dalam konflik bersenjata di luar negeri.
Baca juga: Pengamat ISESS: Gabungnya Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia Alarm Gagalnya Kontraintelijen
Anggota Brimob Polda Aceh Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, menjadi sorotan publik setelah diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di tengah konflik bersenjata Rusia–Ukraina.
Atas perbuatannya tersebut, Bripda Rio resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Bripda Rio telah meninggalkan kedinasan tanpa izin sejak 8 Desember 2025. Tindakan itu dikategorikan sebagai disersi atau meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan.
“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” ujar Kombes Joko, Sabtu (17/1/2026).
Beberapa hari setelah tidak masuk dinas, Bripda Rio justru mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Dalam pesan tersebut, ia melampirkan foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Rusia. Dokumentasi itu juga memperlihatkan proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel.
Berdasarkan informasi yang diterima Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio diduga berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Soroti Brimob Aceh jadi Tentara Bayaran di Rusia: Berpotensi Ganggu Diplomasi
Riwayat Pelanggaran Kode Etik
Kasus disersi ini bukan pelanggaran pertama yang dilakukan Bripda Rio. Sebelumnya, ia tercatat memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Bripda Rio pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Sidang KKEP tersebut digelar pada 14 Mei 2025 dan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh. Selain itu, ia juga pernah tersandung pelanggaran lain, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta meninggalkan tugas tanpa izin.
Secara keseluruhan, Bripda Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa sanksi PTDH.
Terbit DPO dan Sidang In Absentia
Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio.
Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Polda Aceh juga telah melayangkan dua kali surat panggilan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Karena tidak ada respons, pada 7 Januari 2026 diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio.
Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Bripda Rio dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Baca juga: Gabung Tentara Bayaran Rusia, Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat, Ketahuan usai Kirim Foto-Video
Diduga Motif Ekonomi
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa Bripda Rio tercatat meninggalkan Indonesia sejak 19 Desember 2025.
Berdasarkan data perjalanan, yang bersangkutan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, sebelum melanjutkan perjalanan ke Rusia.
Terkait motif Bripda Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Kapolda Aceh mengaku belum dapat memastikannya. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi.
“Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Tapi dari cerita-cerita, bisa saja karena tertarik penghasilan yang lebih besar,” kata Irjen Marzuki.
Ia menegaskan bahwa tindakan Bripda Rio merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan, disiplin, dan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski demikian, Kapolda mengakui bahwa potensi pelanggaran individu tetap bisa terjadi meskipun pengawasan internal telah dilakukan.
“Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara dan jaga NKRI. Tapi dari seribu orang yang diawasi, bisa saja ada satu yang tidak sempurna,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.