Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice
Polda Metro Jaya cabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis lewat RJ. SP3 terbit, kasus tersangka lain tetap lanjut.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka dan pencekalan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Pencabutan dilakukan setelah terbit SP3 usai penyelesaian melalui restorative justice.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, status pencekalan terhadap keduanya juga telah dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencabutan status tersangka dan pencekalan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini menyusul penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” ujar Budi, Senin (9/1/2026).
Meski begitu, Budi menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka lain masih terus berjalan. Pada hari ini, penyidik memeriksa tiga saksi meringankan yang diajukan tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma alias dokter Tifa.
“Besok, tanggal 20 juga ada pemeriksaan tujuh saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua. Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan tiga tersangka di klaster satu,” jelasnya.
Baca juga: 4 Blunder Jokowi Terkait Kasus Ijazahnya Menurut Dokter Tifa: Kesalahan Besar Bebaskan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.
Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial melalui dialog dan perdamaian, bukan semata penghukuman.
Prinsip utamanya adalah mempertemukan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa SP3 untuk Eggi dan Damai telah terbit.
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujarnya, Jumat (16/1/2026). Rivai menjelaskan, permohonan RJ diajukan setelah Eggi dan Damai mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Dengan SP3 tersebut, Jokowi memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.
Meski demikian, Rivai menegaskan proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan.
Pada klaster pertama, perkara masih menjerat Rizal Fadillah, Tri Kurnia Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan pihaknya telah menerima surat permohonan RJ.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” katanya. Ia menegaskan penyidik akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pilihan RJ merupakan hak para pihak, sementara penyidik bersikap netral. Menurutnya, KUHP dan KUHAP mengakomodasi penyelesaian perkara melalui RJ sepanjang memenuhi syarat hukum.
Sementara itu, tersangka lain, Roy Suryo, menolak menempuh jalur damai. “Nggak, nggak, nggak,” tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan langkah rekannya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tri Kurnia Royani. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Baca juga: Usai Dapat Restorative Justice dari Jokowi, Eggi Sudjana Semangati Roy Suryo: Brother Terus Berjuang
Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Laporan Jokowi Dicabut, Status 8 Tersangka Kasus Ijazah Harus Gugur
Pengacara Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, menegaskan bahwa apabila Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, maka seluruh status delapan tersangka dalam perkara tersebut seharusnya gugur, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sangaji menyebut, hingga kini belum ada kejelasan apakah Jokowi benar-benar telah mencabut laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penetapan tersangka. Informasi yang beredar baru sebatas kesepakatan restorative justice (RJ) antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai usai keduanya menemui Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026) lalu.
Eggi Sudjana yang merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta Damai Hari Lubis selaku Koordinator Advokat TPUA sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi. Keduanya tergabung dalam klaster pertama kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Jokowi bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Sangaji mengungkapkan, pihaknya telah menanyakan langsung perihal pencabutan laporan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), Muhammad Rahmad. Namun, Rahmad meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya.
“Soal prosedur SP3 itu silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya, terkait prosedur hukumnya silakan tanya ke pengacaranya Pak Jokowi. Saya kan bukan pengacaranya,” ujar Rahmad, Jumat (16/1/2026), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Menurut Sangaji, jika Jokowi memang mencabut laporan secara resmi, maka dampaknya tidak bisa hanya berlaku untuk dua orang tersangka.
“Dampak daripada pencabutan laporan berarti bukan hanya terbit SP3 kepada dua orang. Tapi laporan itu dicabut berarti secara hukum laporan itu tidak pernah ada lagi,” tegas Sangaji.
Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan absolut. Dengan demikian, pencabutan laporan polisi harus berlaku menyeluruh terhadap semua pihak yang dilaporkan.
“Berimplikasi pada apa? Kedelapan tersangka yang lain juga harus digugurkan dengan pencabutan laporan yang sama. Karena ini delik aduan absolut harus dilakukan dengan pencabutan LP,” ujarnya.
Sangaji juga mempertanyakan apakah Jokowi sudah datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya ditandatangani.
“Pertanyaan kami, sudahkah Pak Jokowi datang ke Polda Metro Jaya mencabut LP-nya?” katanya.
Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menabrak aturan yang berlaku hanya karena kepentingan pihak tertentu.
“Jangan karena ini adalah kepentingan Pak Jokowi dengan yang lain, kemudian dengan mudah penyidik menabrak aturan. Ini aturan perdana,” tegas Sangaji.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan proses hukum terhadap tiga tersangka lain di klaster pertama masih tetap berjalan. Menurutnya, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi tidak ikut menemui Jokowi bersama Eggi dan Damai.
“Masih lanjut proses hukumnya,” ujar Rivai kepada wartawan.
Baca juga: Viral Video Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Pengacara Buka Suara
Pendapat Pakar Hukum
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai, jika laporan terhadap delapan tersangka berada dalam satu nomor laporan polisi, maka pencabutan laporan seharusnya berlaku untuk semuanya.
“Kalau dalam satu nomor laporan, sudah dikatakan di Pasal 79 ayat 4 ada pencabutan laporan atau pengaduan. Kalau sudah dicabut, tidak bisa hanya untuk dua orang saja,” jelas Ginting.
Ia menambahkan, apabila dalam satu laporan terdapat lima atau sepuluh orang terlapor, maka pencabutan laporan membuat seluruh proses hukum yang berjalan menjadi batal.
“Enggak bisa sepihak hanya karena dua orang saja,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Sangaji menegaskan bahwa laporan polisi yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka memang satu dan sama untuk seluruh tersangka.
“LP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka itu satu. Perbedaan klaster hanya pada penerapan pasal materiil,” jelasnya.
Ia merinci, klaster pertama tidak dikenakan Pasal 32 dan 35 UU ITE, sedangkan klaster kedua tidak dikenakan Pasal 160 KUHP. Namun, laporan polisi yang digunakan tetap sama.
Dalam perkara ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Untuk klaster pertama, terdapat tambahan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara. Sementara klaster kedua—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa—dikenakan tambahan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik, sehingga ancaman hukuman meningkat menjadi delapan hingga 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.