Eks Wamenaker Noel Didakwa Peras Pengusaha K3: Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan 1 Motor Ducati
Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler terkait kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Dakwaan dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Dalam kronologi dakwaan, Noel disebut menerima uang miliaran rupiah dari ASN dan pihak swasta melalui beberapa transaksi antara Oktober 2024 hingga Mei 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024-2029 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Kronologi Kasus dalam Dakwaan Jaksa
- Pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
- Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
- Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.
- Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
- Pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
- Tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
- Tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
- Tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Suap atau Pemerasan
Terdakwa utama:
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel
Didakwa menerima suap bersama sejumlah saksi terdakwa lain: Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Jumlah yang diperkaya:
Noel: Rp70.000.000
Jumlah yang diperkaya saksi terdakwa lain:
- Fahrurozi: Rp270.955.000
- Heru Sutanto: Rp652.236.000
- Subhan: Rp326.118.000
- Gerry Aditya Herwanto Putra: Rp652.236.000
- Irvian Bobby Mahendro: Rp978.354.000
- Sekarsari Kartika Putri: Rp652.236.000
- Anitasari Kusumawati: Rp326.118.000
- Supriadi: Rp294.063.000
Pejabat Ditjen Binwasnaker & K3:
- Haiyani Rumondang (Dirjen, 2020–Apr 2024): Rp381.281.000
- Sunardi Manampiar Sinagar (Sekretaris, 2021–Sep 2024): Rp288.173.000
- Chairul Fadhly Harahap (Sekretaris, Sep 2024–2025): Rp37.945.000
Koordinator/Subkoordinator Bidang Mutu K3:
- Ida Rochmawati (Koordinator SMK3): Rp652.236.000
- Nila Pratiwi Ichsan (Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3): Rp326.118.000
- Fitriana Bani Gunaharti (Subkoordinator Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3): Rp326.118.000
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.
Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” tambah jaksa.
Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.