Sidang Pemerasan Noel: Staf TU Sekolah Kaget Transaksi Rekeningnya Tembus Rp1,5 M, Ternyata
Geger! Rekening staf TU sekolah jadi "terminal" korupsi Rp1,5 M. Saksi akui tak curiga karena anggap terdakwa orang baik. Cek fakta lengkapnya!
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Staf TU SLB mengaku rekeningnya dipakai menampung Rp1,5 miliar aliran dana korupsi.
- Saksi mau membantu karena terdakwa adalah anak mantan majikan ibunya dan dianggap "orang baik".
- Noel didakwa menerima Rp3,3 miliar dan motor Ducati dari hasil memeras pemohon sertifikat K3.
- Biaya sertifikasi Rp275 ribu digelembungkan menjadi Rp6 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel dkk.
Seorang Staf Tata Usaha (TU) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri bernama Dwi Ariyanti mendadak menjadi pusat perhatian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Di depan majelis hakim, ia mengaku rekening pribadinya disalahgunakan sebagai "terminal" aliran uang haram senilai Rp1,5 miliar oleh terdakwa Anitasari Kusumawati.
Kaget Transaksi Tembus Rp1,5 Miliar
Ketegangan di ruang sidang memuncak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan catatan mutasi rekening saksi dari periode 2019 hingga 2024.
Berdasarkan data perbankan, total lalu lintas uang yang masuk ke rekening staf TU tersebut mencapai angka fantastis mencapai Rp1,5 miliar.
Dwi mengaku sama sekali tidak menyadari besarnya akumulasi uang yang melewati rekeningnya tersebut.
Jawaban polos saksi bahkan sempat membuat suasana ruang sidang terenyuh sekaligus heran.
"Saksi pernah menghitungnya?" tanya Jaksa. "Tidak, karena saya merasa tidak punya uang banyak," jelas Dwi dengan nada polos.
Numpang Transfer Sejak 2021 karena "Orang Baik"
Dwi mengungkapkan alasan dirinya begitu mudah menyerahkan akses rekening kepada Anitasari (eks Sub Koordinator di Kemnaker).
Hubungan emosional ini terbangun karena ibu kandung Dwi merupakan mantan asisten rumah tangga di rumah Anitasari.
Kedekatan inilah yang dimanfaatkan Anitasari untuk meminjam rekening BCA milik Dwi dengan dalih "numpang transfer" sejak tahun 2021.
Dwi mengaku tidak menaruh curiga bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum karena menganggap terdakwa sebagai sosok yang sangat baik.
"Kalau ditanya kenapa mau, karena kan Bu Anita itu sudah sangat baik ya. Saya juga mikirnya hanya numpang transfer," ungkap Dwi.
Meski demikian, ia mengakui ada sejumlah uang "pemberian" dari Anita yang sengaja ditinggalkan di rekeningnya setiap kali proses transfer selesai dilakukan.
Noel Didakwa Terima Rp3,3 Miliar dan Ducati
Kesaksian Dwi menjadi kepingan penting dalam mengusut tuntas praktik uang pelicin sistematis yang diduga merugikan pemohon sertifikat hingga total Rp6,5 miliar.