Perjuangan Eggi Sudjana Melawan Kanker Stadium 4, Berobat ke Malaysia Usai Dapat Restorative Justice
Eggi Sudjana saat ini sedang berada di Malaysia untuk pengobatan terkait penyakit yang dideritanya.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kombes Budi menjelaskan, pencabutan status tersangka dan pencegahan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Tersangka ES dan tersangka DHL, ini atas kesepakatan kedua prinsipal di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor,” ujar Budi.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan, baik terhadap pelapor maupun pihak terlapor.
“Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka,” katanya.
Budi menyebut, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, status hukum kedua pihak telah dipulihkan seperti sebelum adanya laporan.
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata.
Namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.
“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Baca juga: Eggi Sudjana Puji Jokowi Akhlaknya Bagus, Kritik Roy Suryo Cs
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada asas profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.
“Kami juga memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk memonitor perkembangan perkara agar tidak muncul bias isu, asumsi, maupun pendapat yang tidak sesuai fakta. Kami transparan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Perjalanan Kasus Eggi Sudjana
- Kasus yang menjerat Eggi Sudjana berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
- Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
- Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
- 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.
- 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Januari 2026, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
- 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi. Saat itu Eggi dan dan Damai didampingi pengacara Elida Netty.
- Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.
- 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
- Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.
- 16 Januari 2026 lalu Eggi ke Malaysia untuk berobat kanker.
(Tribunnews.com/Wartakota)