Perjuangan Eggi Sudjana Melawan Kanker Stadium 4, Berobat ke Malaysia Usai Dapat Restorative Justice
Eggi Sudjana saat ini sedang berada di Malaysia untuk pengobatan terkait penyakit yang dideritanya.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Aktivis Eggi Sudjana tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium 4
- Eggi Sudjana saat ini sedang berada di Malaysia untuk pengobatan
- Eggi ke Malaysia 16 Januari 2026 dengan alasan berobat kanker
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Eggi Sudjana tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium 4 yang dideritanya.
Kondisi kesehatan aktivis tersebut menjadi perhatian publik setelah kabar sakitnya disampaikan oleh kuasa hukum Eggi, Elida Netti.
Baca juga: Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice
Eggi Sudjana saat ini sedang berada di Malaysia untuk pengobatan terkait penyakit yang dideritanya.
"Iya Pak Eggi kan bisa jalan, bisa nyetir cuma kan kankernya di usus. Dia dijemput oleh keponakannya yang kerja di Samsung. Jadi pas isi bensin terus dia pengin coba (mobil) karena Bang Eggi ini ke mall bisa, main jalan. Dia gak pernah liatin sakitnya," ungkap Elida kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Usai Dapat Restorative Justice dari Jokowi, Eggi Sudjana Semangati Roy Suryo: Brother Terus Berjuang
Eggi ke Malaysia 16 Januari 2026 dengan alasan berobat kanker, sehari setelah status tersangka yang disandangnya dicabut oleh polisi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Jadi Alasan Restorative Justice
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah para pihak menempuh restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.
Elida menegaskan bahwa penghentian perkara (SP3) kliennya murni didasari alasan kemanusiaan dan kesehatan, bukan karena suap miliaran rupiah sebagaimana yang dituduhkan publik.
Elida mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana saat ini tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium 4, sebuah fakta yang menjadi alasan kuat di balik "diplomasi damai" dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Elida Netti seperti dikutip dari Wartakotalive.
Elida menceritakan momen haru saat ia berhasil mempertemukan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat selama 90 menit tersebut, nuansa perseteruan hukum mencair menjadi silaturahmi personal.
"Pak Jokowi sangat rendah hati. Beliau menyapa Bang Eggi dengan mengenang masa lalu tahun 2006 saat beliau meminta bantuan LBH kepada Bang Eggi. Di situ Bang Eggi bercerita soal sakitnya, bahkan menunjukkan kondisi fisiknya yang terus mengeluarkan darah," ungkap Elida Netti.
Merespons kondisi tersebut, Jokowi disebut menunjukkan empati yang besar.
"Bang Eggi minta agar status tersangkanya ditutup agar bisa fokus berobat. Pak Jokowi menjawab dengan lemah lembut, 'Inggih, Inggih'. Beliau bahkan menawarkan alamat tempat berobat jika Bang Eggi membutuhkannya," tambah Elida.
Menanggapi isu miring bahwa pihaknya menerima uang senilai Rp100 miliar atau proyek sebagai imbalan perdamaian, Elida bersumpah dengan nada tinggi.
Ia menantang pihak-pihak yang memfitnah untuk membuktikan tuduhan tersebut secara logis.
"Demi Allah, demi Rasulullah, seribu perak pun tidak ada kami terima. Jika bawa uang Rp100 miliar pakai helikopter, bisa jatuh itu helikopter. Pakai tronton pun butuh berapa banyak? Sampai detik ini, biaya keberangkatan dan pengobatan Bang Eggi masih kami kondisikan secara mandiri dan dibantu keluarga," tegasnya.
Elida juga mengancam akan mencari para pemfitnah hingga ke "lubang semut" jika pernyataan kotor yang menyerang pribadi dan keluarga kliennya melampaui batas kewajaran.
Elida menegaskan bahwa penerbitan SP3 melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) adalah langkah hukum yang sah, mengingat kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
Ia meminta pihak-pihak yang tidak memahami prosedur hukum untuk tidak asal berkomentar.
"Jangan komentari yang bukan profesi kita. RJ ini sah karena delik aduan dicabut atau ada perdamaian, maka perkara selesai (case closed). Kami menempuh gelar perkara khusus dengan menghadirkan Propam dan Wasidik untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya," jelas Elida.
Pasca-pencabutan cekal dan terbitnya SP3 pada sore hari kemarin, Eggi Sudjana langsung bertolak ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pengobatan intensif.
Elida menyebut kondisi Eggi sangat lemah hingga harus menggunakan kursi dorong.
"Bang Egi berangkat dengan batik. Kami tidak tahu berapa lama proses recovery di sana. Saya teringat Sultan Sjahrir yang memohon asas kemanusiaan untuk berobat di zaman Soekarno. Kami hanya minta doa, jangan difitnah karena sakit itu urusan dunia akhirat," katanya.
Baca juga: Eggi Sudjana Dapat RJ dan SP3 Tudingan Ijazah Palsu, Andi Azwan: Bukti Pak Jokowi Bukan Pendendam
Eggi Sudjana Tak Lagi Dicegah ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya menegaskan status tersangka Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah resmi dicabut.
Keduanya kini tidak lagi dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Kombes Budi menjelaskan, pencabutan status tersangka dan pencegahan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Tersangka ES dan tersangka DHL, ini atas kesepakatan kedua prinsipal di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor,” ujar Budi.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan, baik terhadap pelapor maupun pihak terlapor.
“Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka,” katanya.
Budi menyebut, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, status hukum kedua pihak telah dipulihkan seperti sebelum adanya laporan.
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata.
Namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.
“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Baca juga: Eggi Sudjana Puji Jokowi Akhlaknya Bagus, Kritik Roy Suryo Cs
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada asas profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.
“Kami juga memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk memonitor perkembangan perkara agar tidak muncul bias isu, asumsi, maupun pendapat yang tidak sesuai fakta. Kami transparan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Perjalanan Kasus Eggi Sudjana
- Kasus yang menjerat Eggi Sudjana berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
- Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
- Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
- 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.
- 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Januari 2026, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
- 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi. Saat itu Eggi dan dan Damai didampingi pengacara Elida Netty.
- Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.
- 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
- Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.
- 16 Januari 2026 lalu Eggi ke Malaysia untuk berobat kanker.
(Tribunnews.com/Wartakota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.