Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Komentar Rieke Diah Pitaloka soal Kasus Erin Eks Andre Taulany vs ART, Singgung Perlindungan Korban

Rieke Diah Pitaloka buka suara soal kasus Erin vs mantan ART, soroti perlindungan korban dan tekanan mental.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Rieke Diah Pitaloka menilai dugaan kekerasan terhadap PRT tak boleh dinormalisasi.
  • Rieke menyebut Hera dan Nia Damanik dibawa ke LPSK untuk perlindungan dan penguatan psikologis.
  • Ia juga menyinggung laporan balik usai korban melapor serta pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang melibatkan mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, masih terus menjadi perhatian publik.

Ibu tiga anak itu tengah menghadapi laporan dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Polemik tersebut memunculkan beragam respons dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI sekaligus aktris senior, Rieke Diah Pitaloka.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu menyampaikan pandangannya terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dan penanganan kasus yang kini menjadi sorotan.

Rieke menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak seharusnya dianggap hal biasa atau diselesaikan hanya melalui pendekatan damai.

"Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak boleh dinormalisasi dan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pendekatan restorative justice," ujar Rieke, dikutip Tribunnews, Senin (18/5/2026). 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah membawa Herawati dan Nia Damanik ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan pendampingan.

Dalam perkara tersebut, Nia Damanik diketahui berperan sebagai pemilik yayasan penyalur ART yang mendampingi Herawati.

Nia disebut ikut mengawal kasus dugaan penganiayaan itu, termasuk membantu mengungkap kronologi dan mendampingi proses hukum yang berjalan.

"Dalam pendampingan kali ini, kami membawa Nia dan Hera ke LPSK @infolpsk untuk mendapatkan perlindungan serta penguatan psikologis."

Menurut Rieke, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik, tetapi juga dampak psikologis yang muncul akibat proses hukum dan sorotan publik.

Baca juga: Kuasa Hukum Erin Eks Andre Taulany Percaya Diri Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV hingga Privasi Rumah

"Sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental akibat proses hukum dan pemberitaan yang sudah sangat masif."

Rieke turut menyinggung munculnya laporan balik setelah korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

"Setelah korban membuat laporan dugaan kekerasan, muncul laporan balik dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas